Opini

Korupsi Kepala Daerah: Kapan Tobatnya?

Oleh : luska - Jum'at, 19/08/2022 06:32 WIB

Penulis : Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014)

Malang sekali nasib mantan Walikota Cimahi Ajay Priatna. Baru saja ia lepas dari tahanan di Lapas Suka Miskin karena kasus gratifikasi proyek pembangunan rumah sakit, KPK langsung mencokok dan menjadikannya sebagai tersangka untuk kasus penyuapan terhadap seorang penyidik lembaga anti-rusuah ini agar penyelewengan bantuan sosial yang dilakukannya tak diusut.
Tak sempat ia menghirup udara bebas, dan berkumpul dengan keluarga.

Kejadian tragis ini menandakan KPK tak main-main dalam menindak perilaku koruptif kepala daerah. Dikejarnya sampai ke pintu gerbang Lapas pada hari pembebasan narapidana.

Hendaknya sikap tegas dan keras KPK terhadap oknum kepala daerah yang menyeleweng dijadikan "warning" bagi para kepala daerah yang sedang menjabat untuk bertobat dan berhenti main gratifikasi, fee proyek, bansos, mark-up, penyuapan, pemerasan, jual beli jabatan, dan aneka bentuk korupsi lainnya.

Memang godaan khususnya bagi petahana untuk tak mengumpulkan cuan guna membiayai pilkada periode kedua berat dielakkan. Tanpa duit mereka tak bisa terpilih nanti.

Tapi mereka harus berpikir dua kali sekarang. 
Buat apa penambahan jabatan satu periode lagi kalau berujung dengan masuk bui, kenestapaan, dan kehinaan diri dan keluarganya.

Baca juga : Kendali Kebijakan

Karena itu, untuk memitigasinya, baiknya ke depan masa jabatan kepala daerah cukup satu periode saja namun kurun waktunya diperpanjang dari lima tahun menjadi enam atau tujuh tahun.
Selain untuk memintas korupsi, manfaat lain dari jabatan satu periode saja adalah guna mencegah terjadinya "performance" buruk para pemimpin pemerintahan sebagai akibat kutukan periode kedua.

Artikel Terkait