Nasional

MIPI Dukung Pelaksanaan Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas

Oleh : luska - Sabtu, 20/08/2022 13:29 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) I Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) James Robert Pualillin mengatakan, MIPI sangat concern mendukung penguatan antikorupsi dalam penyelenggaraan negara. Dukungan itu diberikan untuk menciptakan penyelenggara negara yang berintegritas. Demikian disampaikan Pualillin dalam webinar MIPI yang bertajuk "Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas", Sabtu (20/8/2022). 

Webinar menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kepala Sekretariat Pendidikan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guntur Kusmeiyano, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, dan Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Murtir Jeddawi. 

Dalam sambutannya, Pualilin mengungkapkan, Transparansi Internasional Indonesia telah mengeluarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 25 Januari 2022. Laporan itu menyebut posisi IPK Indonesia saat ini berada di peringkat 96 dari 180 negara. 

Menurutnya, kekuasaan menjadi faktor penting yang mempengaruhi seorang penyelenggara negara melakukan korupsi. Di Indonesia, sebaran korupsi oleh penyelenggara negara tak hanya terjadi di eksekutif, tetapi juga legislatif, yudikatif, hingga pihak swasta. Dirinya membenarkan argumen yang pernah dikemukan oleh tokoh dunia John Dalberg-Acton, "power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely" (kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut akan korup secara mutlak). 

"Artinya saya ingin mengatakan bahwa, realisasi antara korupsi dan kekuasaan ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan, dan sebaliknya, kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak korupsi," katanya. 

Kepala Sekretariat Pendidikan Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano memaparkan, upaya KPK dalam mewujudkan penyelenggara negara yang berintegritas dan antikorupsi dilakukan dengan tiga pendekatan: pendidikan, perbaikan sistem, dan penindakan. Tiga pendekatan ini dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat. 

“Jadi kita lakukan pendidikan, bagaimana orang tahu bahwa korupsi itu barang jahat, barang busuk, dan tidak mau melakukan. Dan tentunya kami menggandeng seluruh pemangku kepentingan, stakeholder,” ujarnya. 

Lanjutnya, terkait perbaikan sistem, sudah banyak inovasi yang dilakukan KPK untuk memperbaikinya. Misalnya, KPK bekerja sama dengan Kemendagri melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang ada di hampir seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Pendidikan dan perbaikan sistem ini penting karena berdampak langsung pada akses pelayanan publik yang difasilitasi oleh penyelenggara negara. 

“IPK bukan diukur dari berapa banyak koruptor yang ditangkap, berapa banyak kerugian negara yang diselamatkan, berapa banyak dramatisasi pemberitaan, tapi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses pelayanan publik,” terangnya. 

Sementara itu, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir menjelaskan, Kemendagri melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi. Titik rawan korupsi dimulai dari perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. 

“Untuk nilai saja, kita mengawasi keuangan sampai dengan ke kota dan kabupaten, itu kurang lebih 1.200 triliun (rupiah), dengan pengawasan nilai yang besar, kemudian kita harus berpikir keras karena terdapat keterbatasan jumlah APIP,” terangnya. 

Setelah mengidentifikasi titik rawan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pembenahan dengan menggandeng inspektorat provinsi, kota, dan kabupaten. Setelah dilakukan pembenahan, berikutnya dilakukan pengendalian dan koordinasi yang telah diatur dalam peraturan yang belaku. 

“Menggali lebih dalam, melihat ke belakang, tentang peristiwa-peristiwa korupsi yang lalu. Nah, dari situ kita dapat memprediksi atau memperkirakan ke depan, titik lemah ini akan berulang kembali. Oleh sebab itu, kita berupaya melakukan pencegahan-pencegahan (korupsi),” tuturnya. 

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah IPDN Murtir Jeddawi menjabarkan, tugas dari negara adalah melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan. Penyelenggara negara dari hulu ke hilir memiliki kewenangan untuk memberlakukan asas-asas hukum pemerintahan yang baik agar penguatan antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas dapat berjalan. 

“Saya lebih mengusulkan ke beberapa pendekatan, (yaitu) pendekatan asas. Kalau semua penyelenggara negara taat asas, maka kita berkeyakinan bahwa penguatan akan lebih signifikan,” tandasnya. (Lka)

 

TAGS : Mipi

Artikel Terkait