Nasional

Merasa Dirugikan, Nasabah Gugat Best Profit Futures ke PN Jakarta Selatan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 06/09/2022 11:18 WIB

Kantor Pt Best Profit Futures (BPF) Jakarta

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Best Profit Futures (BPF) digugat nasabahnya, Inocentio Nurhadi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Pantaun pada laman sipp.pn.jakartaselatan.go.id, gugatan yang diterima tanggal 25 Agustus 2022 itu terdaftar dengan nomor perkara 776/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Kuasa Hukum Inocentio Nurhadi dari Kantor Hukum Pro Justitia, Ngurah Suputra Atmaja, S.H mengatakan pihaknya menggugat BPF karena diduga melakukan tindakan yang merugikan kliennya.

"Gugatan ini kita ajukan karena ada tindakan atau perbuatan dari karyawan PT Best Profit Future, yakni Sdr. Vitra Hayati yang merugikan nasabahnya, selaku klien kami," kata Ngurah ketika ditemui media ini di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/22).

Adapun total kerugian materil yang dialami kliennya, tambah Ngurah, mencapai Rp380 juta. Jumlah ini belum terhitung kerugian imateril yang diderita kliennya.

Gugatan yang melibatkan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai tergugat I dan Kemententerian Perdagangan Cq. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai tergugat II mulai bergulir di PN Jakarta Selatan.

"Hari ini adalah jadwal sidang pertama dari kasus ini. Namun sidang ditunda, karena pihak BBJ sebagai turut tergugat I tidak hadir. Maka akan dipanggil kembali pada persidangan selanjutnya tanggal 19 September mendatang," ujar Ngurah.

Hingga berita ini ditayang, pihak manajemen PT Best Profit Future (BPF) belum berhasil dikonfirmasi. 

Artikel Terkait