Jakarta, INDONEWS.ID - Konsumen Toyota merasa heran dengan sikap petugas Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hal tersebut terjadi saat menanyakan relaas kasasi pada Kamis (11/7/2024) lalu.
"Pada tanggal 11/7/2024, saya mengunjungi PTSP PN Jakarta Selatan untuk mendapatkan Relaas Kasasi namun saya diminta datang lagi minggu depan," ujar Konsumen Toyota, Elnard Peter kepada wartawan di Jakarta.
Namun saat Peter meminta kuasa hukumnya menanyakan lagi perkembangan relaas tersebut pada Jumat (23/8/2024), PTSP menyebutkan bahwa berkas kasasi telah dikirimkan oleh Panitera PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2024).
"Pertanyaannya tentu jam berapa? Sebab saya berada di PTSP hingga jam kerja selesai," ujarnya bingung.
Peter menduga, maladministrasi terhadap gugatan Toyota terus berlanjut. Hal tersebut kata Peter, dimulai sejak awal persidangan gugatannya di PN Jaksel karena mengesampingkan UU Perlindungan Konsumen.
"Saya yakin ‘Irregularities’ atau Maladministrasi akan masih terus berlangsung dalam gugatan terhadap Toyota ini karena sudah diawali sejak persidangan yang mengesampingkan ‘Homologasi Legislasi’ UU Perlindungan Konsumen yaitu Lex Specialist Derogate Legi Generali. Bersesuaian dengan harapan para Tergugat yaitu seolah-olah Penggugat tidak mampu membuktikan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Duplik, Kesimpulan, Kontra Memori Banding dan Kontra Memori Kasasi," tegasnya.
Sebab PN Jaksel, kata Peter, mengesampingkan beban pembuktian terbalik terhadap produk sepanjang proses Judex Factie pertama hingga kedua. Adapun “Irregularities” dalam administrasi perkara juga terjadi karena bagian Kepaniteraan tidak menerapkan “Baku Mutu Acara” dan melalaikan “Baku Mutu Administrasi”.
"Mengapa mengunggah Putusan 48 hari setelah amar diterbitkan dan dibacakan? Bukankah menerima salinan Putusan H-2 dari batas akhir menyatakan banding sudah berdampak terhadap Mutu Memori Banding pencari keadilan?," tanyanya dengan nada heran.
Hal tersebut juga, kata Peter, terjadi lagi pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT). Putusan diproduksi dalam sembilan hari tanpa ada relaas banding. "Demikian pula pada Judex Factie kedua, mengapa Putusan di produksi dalam 9 hari tanpa ada Relaas Banding?," tanya Peter.
Peter mengatakan, pihaknya telah mengadukan majelis hakim yang menyelenggarakan persidangan No.491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL termasuk administrasi perkara dengan “Irregularities” kepada Bawas MA RI pada 8/5/2024 dengan register pengaduan No.0920/BP/A.Siwas/IV/2024 tetapi hingga kini tetap tidak dapat diakses pengadu.
Pada dasarnya, kata Peter, pihaknya mengapresiasi disposisi YM Ketua MA RI tanggal 24/7/2024 yang meneruskan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi kepada Dirjen Bapilum MA RI tanggal 29/7/2024 dengan register No.963/BP/KP8.2/VII/2024 yang isinya menjatuhkan sanksi Disiplin Berat kepada Panitera PN Jakarta Selatan.
"Pimpinan Lembaga Yudikatif tentu telah menemukan ‘Irreggularities’ yang bertentangan dengan ‘Baku Mutu Administrasi dan Acara’ yang berlaku," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Peter, pihaknya masih menunggu hasil investigasi internal MA RI terhadap majelis hakim PN Jaksel berkenaan “Irregularities” dalam penyelenggaran persidangan gugatan konsumen No.491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL karena mengesampingkan Lex Specialist Derogate Legi Generali yang harus segera dieskalasikan juga kepada pimpinan DPR-RI agar memenuhi “Baku Mutu No Viral No Justice”.
Sebab, kata Peter, mengesampingkan “Homologasi” Lex Specialist Derogate Legi Generali tentu saja mengesampingkan “Batu Mutu Perlindungan Konsumen” dan merupakan “Irregularities” yang wajib diluruskan dalam Judex Juri oleh Hakim Agung Perdata MA RI.
Terkait hal ini, Juru Bicara MA, Suharto meminta pihak terkait mengecek langsung ke PN Jaksel. "Di cek di-PN-nya saja. Biasanya para pihak dikasih tembusan surat pengantar pengiriman berkas ke MA," kata Suharto saat dihubungi, Jumat (23/8/2024). ***