Nasional

Sudah Menjadi Keputusan Pemerintah, Hikmahanto: Perjanjian FIR Tidak Perlu Dikomentari

Oleh : very - Kamis, 08/09/2022 18:06 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan tentang kesepakatan FIR Indonesia dan Singapura sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 8 September 2022. Foto: BPMI Setpres

Jakarta, INDONEWS.ID – Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana berujar bahwa dirinya tidak akan memberi komentar terkait telah ditandatanganinya Peraturan Presiden yang merarifikasi Perjanjian Re-alignment Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura.

Pasalnya, ratifikasi Perjanjian FIR tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah.

“Dalam kesempatan ini perkenankanlah saya tidak memberikan komentar apapun terkait telah ditandatanganinya Peraturan Presiden yang merarifikasi Perjanjian FIR antara Indonesia dengan Singapura,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (8/9).

Menurut Rektor Universitas Jenderal A. Yani tersebut, setidaknya ada tiga alasan mengapa dirinya tidak mengomentari perjanjian tersebut.

Pertama, katanya, hal itu mengingat ini telah menjadi keputusan pemerintah maka sudah tidak ada lagi ruang untuk dikomentari.

“Kedua, pada saat perjanjian FIR ditandangani saya telah banyak memberi komentar secara akademis tanpa ada kepentingan apapun sebagai masukan bagi pemerintah,” ujarnya.

“Ketiga, saya tidak ingin terlibat dalam nuansa politik pro kontra Perjanjian FIR Indonesia Singapura,” tambahnya.

Karena itu, saat ini dirinya berharap Perjanjian FIR yang telah diratifikasi akan memberi manfaat bagi kedua negara dan merupakan penunaian janji Presiden Jokowi saat kampanye Pilpres di tahun 2014 agar FIR diambil kembali pengelolaannya dari Singapura.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 8 September 2022.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

“Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya seperti dikutip dari Presidenri.go.id.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ***

Artikel Terkait