Nasional

Hendrar Prihadi Resmi Dilantik Sebagai Kepala LKPP Ke-6

Oleh : luska - Senin, 10/10/2022 16:24 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Joko Widodo resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) keenam periode 2022-2027. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala LKPP dilaksanakan secara langsung di Istana Negara, Senin (10/10).

Hendar Prihadi ditunjuk sebagai Kepala LKPP menggantikan Abdullah Azwar Anas yang saat ini telah diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” Ucap Hendrar Prihadi dalam sumpah jabatan kepada Presiden.

Penunjukan Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 125/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelum dilantik sebagai Kepala LKPP, Hendrar Prihadi menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2021-2026 setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota pada periode 2010-2013. 

Hendrar Prihadi yang lahir di Semarang pada tahun 1971 ini sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota pada periode 2010-2013, selanjutnya sebagai Walikota Semarang selama dua periode, yaitu pada periode 2013-2015 dan 2016-2022.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Hendi telah berhasil membawa Kota Semarang mendapatkan penghargaan bergengsi baik dalam skala regional maupun nasional. Beberapa penghargaan tersebut diantaranya, membawa Kota Semarang mendapatkan predikat sebagai Kota terbersih di Asia Tenggara dari Organisasi Asean dan mempertahankan predikat kota Semarang sebagai kota dengan pembangunan terbaik se-Indonesia dari Pemerintah Republik Indonesia selama 3 kali berturut-turut sejak tahun 2019. 

Tentang LKPP 
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. (Lka)

TAGS : LKPP

Artikel Terkait