Opini

Dilema Transformasi Pendidikan di SD Inpres Hulu Atas Jayapura

Oleh : Mancik - Selasa, 22/11/2022 15:35 WIB

Penulis Fransiskus Liko Sogen bersama siswa dan siswi SD Inpres Hulu Atas Kecamatan Airu, Kabupaten Jayapura.Foto:Dok.Pribadi

Oleh: Fransiskus Liko Sogen

INDONEWS.ID - Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dalam Pasal 31 ayat 3, UUD mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan tingkat nasional, dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa. Pendidikan juga dijamin dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat 1, yang mengandung jaminan bahwa setiap warga Negara memiliki hakyang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Untuk menjamin kualitas pendidikan yang bermutu, seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945, maka pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk dapat mencapai mutu kualitas Pendidikan di Tanah Air.

Dalam hal ini, didapati turunan kebijakan yang digunakan sebagai landasan dasar dalam pendidikan, yang mencakup cara belajar, apa yang dipelajari, serta arah dan tujuan pendidikan. Menurut Harsono (2005), kurikulum merupakan gagasan pendidikan yang diekpresikan dalam praktik. Dalam bahasa latin, kurikulum berarti track atau jalur pacu. Saat ini definisi kurikulum semakin berkembang, sehingga yang dimaksud kurikulum tidak hanya gagasan pendidikan tetapi juga termasuk seluruh program pembelajaran yang terencana dari suatu institusi pendidikan.

Sementara, kurikulum secara etimologis dan istilah dapat disimpulkan merupakan program pendidikan yang berisi sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan. Hilda Taba mengartikan kurikulum sebagai a plan for learning, yakni sesuatu yang direncanakan untuk dipelajari oleh anak-anak. Sesuatu yang direncanakan dalam hal ini mencakup mata pelajaran itu sendiri.

Kurikulum yang ada saat ini ialah kurikulum 2013 yang berlandaskan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, yang mana kurikulum tersebut berprinsip Demokratis. Kurikulum 2013 terbentuk dengan tujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa agar mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengomunikasikan yang mereka peroleh atau yang mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran di sekolah (Anwar, 2014).

Merasa belum cukup dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim kembali menerapkan kebijakan kurikulum terbaru yang disebut sebagai merdeka belajar, dengan mengusung konsep merdeka belajar, merdeka bermain. Dengan konsep merdeka yang diutarakan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat 4 pokok kebijakan terkait hal tersebut; 1.Mengganti ujian nasional dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan survey karakter, 2.Penyerahan Ujian Sekolah Berstandar Nasional kepada sekolah, 3.Penyerderhanaan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), 4.Perluasan system zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Singkatnya, Kurikulum Merdeka Belajar adalah bentuk evaluasi dari kurikulum sebelumnya, yakni Kurikulum 2013. Kurikulum ini diluncurkan secara resmi oleh Medikbudristek Nadiem Makarim pada Februari 2022.

Komitmen Medikbudristek ini sejalan dengan pandangan Prof.Dr. Henry Guntur Tarigan bahwa Kurikulum ialah suatu formulasi pedagogis yang termasuk paling utama dan terpenting dalam konteks proses belajar mengajar. Maka, Kurikulum Merdeka Belajar memberikan tantangan terbaru bagi iklim pendidikan di Indonesia untuk melahirkan suasana pendidikan yang ramah, tidak kaku tapi belajar secara bebas dan menemukan sendiri makna dan tujuannya.

Transformasi Digital Nadiem Makarim

Merdeka Belajar merangsang aspek pendidikan di tanah air khusus bagi para guru untuk mampu mendesain pembelajaran yang inovatif bagi siswa dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai media pembelajaran yang menarik di masa revolusi industri 4.0.

Konsep tersebut merupakan bagian dari lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan harus fleksibel terhadap kebebasan dan keterbukaan diri sebagai institusi pendidikan yang dapat berperan serta berkontribusi riil demi kemaslahatan umat terutama di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0.

Semangat untuk melakukan inovasi dan perubahan inilah roh pertama program merdeka belajar untuk diterapkan di sektor pendidikan Indonesia. Apalagi di era revolusi industri 4.0, system pendidikan diharapkan dapat mewujudkan peserta didik memiliki keterampilan yang mampu berfikir kritis dan memecahkan masalah, kreatif dan inovatif serta keterampilan komunikasi dan kolaborasi (Ammas, 2021)

Pemerintah sendiri menyebutkan bahwa konsep ini merupakan kemerdekaan berpikir sesuai dengan amanah Undang-Undang 1945 dan Pancasila. Oleh sebab itu sekolah harus adaptif dan futuristis Revolusi industri 4.0 dan society 5.0 berlangsung, transformasi struktur sosial secara cepat dan berubah-ubah, hubungan sosial tergantung pada teknologi, sebagian kategori pekerjaan yang hilang, warga mempunyai peluang dan daya saing yang sama.

Melalui kebijakan Merdeka Berlajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim ingin menciptakan suasana belajar yang happy dan kondusif bagi peserta didik. Merdeka belajar menurut Mendikbud berangkat dari keinginan agar output pendidikan menghasilkan kualitas yang lebih baik dan tidak lagi menghasilkan siswa yang hanya jago menghafal namun juga memiliki kemampuan analisis yang tajam, penalaran serta pemahaman yang komprehensif dalam belajar untuk mengembangkan diri (Saleh, 2020).

Dijelaskan Mendikbudristek, lebih dari 1,6 juta guru telah menggunakan Platform Merdeka Mengajar yang membuka akses pada pengembangan diri secara lebih mandiri dan sesuai kondisi. Kemudian, terbentuknya lebih dari 3.500 komunitas belajar para guru, terkumpulnya lebih dari 55 ribu konten belajar mandiri.

Selain itu, lebih dari 141 ribu sekolah telah terbantu dalam mengetahui kondisi literasi, numerasi, karakter siswa, serta kualitas pembelajaran mereka melalui Rapor Pendidikan.

Peranan teknologi pendidikan dalam perspektif merdeka belajar di era 4.0 sangatlah urgen bagi guru dalam memahami hakikat dari teknologi pendidikan itu sendiri, para guru tidak sekedar dapat mendifinisikan teknologi pendidikan sebagai sebuah perangkat, mesin, computer ataupun artefak lainnya, tetapi teknologi pendidikan memberikan pengertian tentang sistem serta proses yang mengarah pada hasil yang di inginkan, sesuai terhadap kebijakan program baru “merdeka belajar di era 4.0” seperti terhadap wilayah kemampuan yang mencakup: literasi, numerasi dan survey karakter.

Pembelajaran ini diharapkan bisa berjalan dengan efektif, efisien, lebih banyak, lebih luas, lebih cepat, lebih bermakna untuk peserta didik (Widiyono dan Millati, 2021)

Dilema Transforamasi Digital di SD INPRES Hulu Atas

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Aan Widiyono dan Izzah Millati, dalam perspektif merdeka belajar di era 4.0 peranan tekonologi pendidikan sangatlah berpengaruh dalam hal memberikan kemudahan dalam menjalankan program merdeka belajar secara nyata, tidak sekedar pada perencanaan ataupun proses tetapi pada tataran pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, beserta tahap penilaian.

Teknologi yang hadir dalam kehidupan manusia dari hari ke hari terus mengalami perkembangan dengan begitu cepat dan pesat. Kehadirannya dalam kehidupan manusia turut berpengaruh dalam aspek, aktivitas, tindakan, serta perilaku manusia (Ngafifi, 2014). Bahkan kehadiran teknologi turut serta menjadi gejolak bagi manusia agar terus beradaptasi dengan berbagai macam bentuk yang terbaru.

Gejolak untuk beradaptasi terhadap kehadiran teknologi baru bagi manusia yang mempunyai kesibukan dan aktivitas sangat tinggi tentu menjadi tantangan tersendiri. Bagi kalangan usia tua akan sangat kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama untuk beradaptasi, berbeda halnya dengan kalangan generasi muda yang selalu bergantung terhadap teknologi maka proses beradaptasi begitu mudah dan cepat. Perspektif antara yang tua dan muda dalam memandang kehadiran teknologi sesungguhnya telah terjadi menjadi pro dan kontra.

Beragam pro dan kontra terkait adaptasi teknologi di ranah pendidikan tidak hanya dirasakan oleh kalangan usia tua, namun, hal ini dirasakan bagi penulis di SD INPRES Hulu Atas, Kecamatan Airu, sebuah sekolah yang letaknya paling jauh dan berada di pedalaman Kabupaten Jayapura.

SD Inpres Hulu Atas Kecamatan Airu, Kabupaten Jayapura memiliki siswa laki-laki 61 orang dan siswa perempuan 46 orang, dengan jumlah guru 6 orang dan Kepala Sekolah bernama Loth Yansip, S.Pd. Berbagai pengalaman mengajar di sekolah ini cukup mencengangkan bagi kami para guru sekaligus dilema dalam mengimplementasikan apa yang menjadi harapan dalam mensukseskan program merdeka belajar.

Kendala yang sangat kami rasakan adalah jaringan internet di sekolah, hal ini karena belum tersedianya sumber listrik. Selain itu, rata-rata para murid dan orangtua tidak memiliki gudget yang menghambat komunikasi terkait pembelajaran. Saya dan teman-teman kesulitan memberikan tugas kepada para murid, tidak seperti di kota-kota besar atau daerah yang sudah terjangkau akses jaringan telekomunikasi.

Para siswa hanya memiliki waktu penuh di sekolah, kami berupaya memberikan yang terbaik, berupaya keras agar para anak-anak didik kami mampu menjadi insan-insan pembangunan, khususnya memajukan tanah Papua. Dari waktu ke waktu, semangat belajar siswa kami tidak pernah luntur, kami menempatkan diri sebagai guru sekaligus orangtua, kendatipun ragam teknologi digital dengan berbagai fitur dan konten menarik yang menunjang pembelajaran masih belum kami nikmati.

Kami memaknai Merdeka Belajar sebagai pendidikan ekologis. Kami kembali bersatu dengan alam. Seperti semula. Lahir dan hidup bersama alam. Hantaman teknologi digital masih terasa asing, saya bersama para guru tidak bisa memaksakan iklim pendidikan yang serba digital di mana gudget adalah ruang belajar yang sangat akrab bagi daerah yang maju dan akses internet yang terjangkau.

Merdeka Belajar cukup memberikan kami pelajaran, bahwa pada akhirnya, kita merindukan suasana untuk kembali bersama alam. Kembali pada keheningan, di bawah rimbunan pepohonan sambil mengenal angka-angka, mengenal huruf-huruf, tertawa dan bernyayi juga mendongengkan tentang alam. Itulah pola pembelajaran yang kami berikan kepada para murid. Siswa dan kami keluar dari ruang kelas yang terperangkap dan kaku.

Kami berkomitmen membangun cita-cita para murid dalam belenggu fasilitas sekolah yang penuh keterbatasan. Yang kami inginkan adalah generasi ini harus tetap hadir sebagai pewaris peradaban. Generasi tangguh yang lahir dari keterbatasan namun memiliki semangat yang berkobar untuk kelak mampu membawa kemajuan dan menjadi bagian dari amanat konstitusi yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai oleh NKRI ialah “Mencerdaskan kehidupan Bangsa”, sehingga secara konstitusional yang berlaku di Indonesia pendidikan menjadi tempat melahirkan generasi bangsa yang berkualitas harus benar-benar dijalankan sesuai amanat undang-undang.

Oleh sebab itu, pendidikan tidak akan terlepas dari peran negara sebagai penyelenggara dan penyedia layanan jasa, harus memiliki kebijakan pendidikan yang dapat dipahami dan menjadi tolak ukur sebagai ketentuan dan tata aturan baku yang harus dipatuhi dan dijalankan. Kebijakan sebagai tata aturan dasar dan acuan praktis dibuat oleh pemangku kebijakan yaitu pemerintah, oleh karenanya kebijakan tidak hanya dilaksanakan tetapi juga harus ada pengkajian, analisa, penilaian, evaluasi sampai ke tahap pengembangan.

Sebab itu, pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Guru menjalankan peran dan tanggung jawabnya, sedangkan para pemangku kebijkan perlu melakukan evaluasi sekaligus merefleksikan, sejauh mana Merdeka Belajar dengan teknologi sebagai pelita dan cahaya yang merangsang pembelajaran itu? Fasilitas dan ketersediaan akses apakah telah memadai? Mungkin sekali-sekali Mendikbudristek hadir di SD INPRES Hulu Atas, Jayapura, agar kita bisa berceritera mengenai polemik pendidikan dan mimpi-mimpi anak bangsa yang tertinggal dari gencarnya arus teknologi digital.*

Artikel Terkait