Nasional

Senggol Bacok! Arogansi DPR Terhadap Mahkamah Konstitusi

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 25/11/2022 09:21 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - "Sangat mengecewakan produk DPR selalu dianulir oleh Aswanto," kata Bambang Wuryanto selaku Ketua Komisi III.

Logika Bambang Pacul, politikus PDIP bahwa hakim konstitusi seperti direktur perusahaan dan DPR sebagai pemiliknya.

Dilantiklah Guntur Hamzah pada Rabu 23 November 2022 jam 9.30 di Istana Negara menggantikan Aswanto, disaksikan Presiden Republik Indonesia.  5 jam kemudian MK menyebutkan pemberhentian hakim konstitusi di luar ketentuan pasal 23 UU MK.

Argumentasi Komisi III DPR jelas berada di luar alasan UU MK. Itu cuma alasan politik emosional yang tidak punya dasar konstitusional.

Padahal Indonesia adalah negara hukum, bunyi pasal 3 ayat 2 UUD 1945. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.

Bunyi pasal 24 ayat 6 UUD 1945, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi diatur dalam undang-undang. Masih di dalam pasal dan ayat yang sama.

Dalam UU No 4/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No 3/2020 pasal 23, pemberhentian hakim konstitusi dilakukan dengan alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, berusia 70 tahun dan sakit selama 3 bulan berturut-turut.

Sama sekali tidak tercantum bisa dipecat gara-gara bikin anggota komisi 3 jengkel dan mangkel. Apa yang tersisa setelah lembaga seperti KPK dan MK berhasil dikerdilkan?

Ya tinggal lembaga Pers. Itupun tidak lepas dari kendali UU ITE yang siap menggebuk pewarta kapan saja ketika anggota dewan yang terhormat merasa reputasinya terancam.*(Zaenal)

Artikel Terkait