Perjuangan Ahli Waris Nyi Raden Sukaesih, Kuasa Hukum: Pengadilan Harapan Terakhir Klien Kami

Oleh : very - Rabu, 30/11/2022 16:11 WIB

Susana Diah, Sutiana, Laela Wati tiga ahli waris Nyi Raden Sukaesih. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Susana Diah, Sutiana, Laela Wati, adalah tiga dari ahli waris Nyi Raden Sukaesih, seorang yang telah mendapatkan Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Ir Soekarno. Namun, ketiga ahli waris Nyi Raden Sukaesih tersebut masih terus berjuang merebut haknya atas tanah yang telah diambil tanpa ada ganti rugi kepada keluarga dan/atau ahli waris.

Kuasa hukum tiga ahli waris, Adrianus Pala, mengatakan bahwa perkara yang sedang ditanganinya itu sebelumnya pernah diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pihak Ahli Waris Almh. Nyi Raden Sukaesih kalah karena tidak dapat membuktikan alas hak yang dimilikinya.

“Namun, saat ini, bukti kepemilikan tanah, yaitu berupa Girik Letter C No. 995-a Blok 48 sudah diketemukan. Karena itu, Ahli Waris Almh. Nyi Raden Sukaesih kini kembali mengajukan gugatan ulang yang teregister dalam perkara No. 517/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/11).

Dalam Gugatan baru ini, kata Adrianus, jumlah luasan objek sengketa telah berubah dari yang sebelumnya seluas 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi) menjadi 9.300 M2 (sembilan ribu tiga ratus meter persegi).

Adrianus mengatakan, ketiga ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar bukti kepemilikan berupa Girik Letter C No. 995-a Blok 48 seluas 930 Da (Desiare) = 9300 M2 (meter persegi).

Dalam gugatan itu, Perkumpulan Perhimpunan St. Carolus Vereeniging (PPSC), menjadi pihak Tergugat, sedangkan Lurah Paseban dan BPN Jakarta Pusat sebagai pihak yang Turut Tergugat.

“Pada intinya Ahli Waris Almh. Nyi Raden Sukaesih meminta kepada PN Jakarta Pusat agar memutuskan bahwa PPSC telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan Ahli Waris Almh. Nyi Raden Sukaesih sebagai pihak yang berhak secara hukum terhadap objek yang terletak di Jl. Salemba Raya No. 35 yang sekarang menjadi Jl. Salemba Raya No. 41 (RS Carolus) dan menyatakan HGB dan/atau Hak-Hak yang timbul diatas objek tersebut tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Kini, kata Adrianus, sidang sudah memasuki agenda pembacaan gugatan dari para Ahli Waris Nyi Raden Sukaesih. Sidang dijadwalkan pada tanggal 1 Desember besok, dengan agenda mendengarkan jawaban pihak tergugat.

 

Tak Mendapat Tanggapan

Sengketa tanah itu telah berlarut-larut yaitu sejak  1960-an. Awalnya, Nyi Raden Sukaesih memiliki sebidang tanah yang terletak di Jl. Salemba Raya No. 35, Senen Jakarta Pusat seluas 9300 m2. Namun, Nyi Raden Sukaesih dituduh terlibat anggota PKI sehingga rumah dan sekeluarga digeruduk massa yang diketahui adalah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI). Keluarganya ditawan dan disekap. Salah satu anaknya ditawan sampai enam tahun, walaupun pada akhirnya Nyi Raden Sukaesih sekeluarga tidak terbukti terlibat sebagai anggota PKI.

Pada 1967,  Nyi Raden Sukaesih kembali mendapatkan intimidasi dari Perkumpulan Perhimpunan St. Carolus Vereeniging (PPSC). Ia beserta keluarganya diusir dari kediamannya di Jl. Salemba Raya No. 35, Senen Jakarta Pusat dengan tuduhan bahwa Nyi Raden Sukaesih dan keluarga anggota PKI.

“Padahal hal tersebut tidak pernah terbukti. Justru Nyi Raden Sukaesih dinobatkan sebagai Pahlawan Perintis Kemerdekaan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan tetap menguasai Jl. Salemba Raya No. 35, Senen Jakarta Pusat sampai dengan saat ini dan telah berdiri Rumah Sakit St. Carolus,” kata Adrianus.

Anehnya, hal demikian tidak terjadi dengan para tetangga Nyi Raden Sukaesih. Tetangga Nyi Raden Sukaesih diminta meninggalkan kediamannya yang juga terletak di Jl. Salemba Raya No. 33 dan mereka mendapatkan ganti rugi dari pihak PPSC berupa rumah di Kalibata Jakarta Selatan yang dituangkan melalui Akta Hibah Hak Guna Bangunan.

Namun, Nyi Raden Sukaesih hanya bisa menggigit jari. Dia tidak mendapatkan haknya sepeser pun. Kini, perjuangan Nyi Raden Sukaesih diteruskan oleh para ahli warisnya.

Adrianus mengatakan, ahli waris pernah beberapa kali bersurat kepada PPSC. Namun, tanggapan yang didapat dari PPSC sangatlah tidak berdasar.

“Mereka menolak memberikan ganti rugi kepada para ahli waris Nyi Raden Sukaesih. Karena itu, dengan bukti yang seadanya, pada 2005, para ahli waris pernah mengajukan gugatan sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, tetapi tidak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan,” katanya.

Saat ini, para ahli waris Nyi Raden Sukaesih telah mengumpulkan kembali bukti-bukti terkait kepemilikan objek tanah yang terletak Jl. Salemba Raya No. 35, Senen Jakarta Pusat. Melalui Kantor Hukum Adrianus Pala dan Rekan, para ahli waris Nyi Raden Sukaesih kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 517/Pdt.G/2022/PN.JKT,PST.

PPSC adalah sebuah perkumpulan yang dahulu didirikan oleh 10 orang biarawan dari Negeri Belanda yang mengabdikan diri di RS Carolus Maastricht Belanda yang diminta oleh Mgr. Luypen SJ, Vikaris Apostolik Batavia (Otoritas Gereja Katolik di Batavia) untuk pergi ke Indonesia.

Tiga biarawati ini selanjutnya membuat Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih St. Carolus Borromeus dan mendirikan RS St. Carolus di Jakarta (Jl. Salemba Raya No. 37) yang yang memberikan pelayanan kesehatan dengan membawa semangat, visi, serta misi khusus di Indonesia yakni, mengedepankan prinsip “Preferential option for the poor” yaitu pelayanan kesehatan berdasarkan prinsip-prinsip cinta tanpa syarat dan berbela rasa dan keberpihakan bagi mereka yang menderita karena ketidakadilan dan berkesesakan hidup.

“Namun, dengan adanya permasalahan ini PPSC tidaklah lagi memegang prinsip dan/atau nilai-nilai utama, semangat, visi dan misi sebagaimana tujuan yang dicita-citakan oleh para pendiri-pendiri Kongregasi yang memiliki kasih kepada sesama, terlebih kepada orang-orang yang menderita karena ketidakadilan,” ujar Adianus Pala.

Ia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melihat fakta-fakta baru yang dihadirkan yaitu bukti girik milik Nyi Raden Sukaesih.

“Klien kami  tidak pernah mengalihkan tanah tersebut kepada siapapun termasuk PPSC. Kami berharap hakim yang memeriksa perkara ini dapat jeli melihat bukti-bukti, karena pengadilan ini lah harapan terakhir dari klien kami untuk mendapatkan keadilan,” jelas Adrianus. ***

 

Artikel Terkait