Nasional

Kades di Jateng Korupsi Dana Desa Rp425 Juta, Pakai Beli Genset hingga Handphone

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 17/02/2023 12:11 WIB

Kepala Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Suharto

Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang kepala desa di Kalitorong Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Suharto (61) ditangkap Kepolisian Resor Kota Pemalang. Penangkapan dilakukan lantaran diduga menyalahgunakan keuangan desa pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2020 dengan kerugian Rp425 juta.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan modus pelaku yakni membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD, dan setelah uang cair uang digunakan kepentingan pribadi.

"Jadi total keuangan desa yang diselewengkan Rp425.455.161. Dan hasil audit inspektorat habis digunakan tersangka untuk beli genset, peralatan pertanian, dan ini handphone juga," kata Yovan Fatika, Jumat (16/2).

Bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka menyelewengkan keuangan desa dari sejumlah sumber. Rinciannya pendapatan asli desa dari bagi hasil Bumdesma Randu Sejati Kecamatan Randudongkal, pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020.

Kemudian alokasi dana desa (ADD) tahun 2020, bantuan keuangan provinsi tahun 2020, dan penggunaan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2020.

"Kepala desa juga tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya. Misal merangkap jadi bendahara (juru bayar) serta pelaksana kegiatan," ungkapnya.

Atas kasus ini, kini status Suharto sebagai tahanan. Sedangkan barang bukti yang disita polisi ada 50 item. Saat ini berkas perkara Suharto sudah hampir selesai untuk dilimpahkan ke Kejari.

"Dalam minggu ini, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejari Pemalang," jelasnya.

Suharto terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.0000.0000," pungkasnya.*

Artikel Terkait