Nasional

Kasus Indosurya Kembali Dibuka, RR: Ini Kasus Pidana, Bukan Perdata

Oleh : very - Senin, 20/02/2023 17:48 WIB

Diskusi Total Politik di Jakarta. (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, INDONEWS.ID – Setelah diubek-ubek ekonom senior Rizal Ramli dalam acara diskusi “Total Politik” beberapa waktu lalu, Bareskrim Mabes Polri kembali membuka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Seperti diketahui, acara tersebut juga mengikutsertakan anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani dan wartawan senior Panda Nababan.  

Diskusi tersebut ternyata ampuh untuk menggedor kesadaran para pengambil keputusan di negara ini.  

“Terima kasih Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Mas Asrul, setelah interview kita di Total Politik, Polri Listryo Sigit Prabowo, dan Bareskrim Polri mulai periksa ulang kasus pidana Indosurya,” tulis ekonom senior, DR Rizal Ramli dalam akun Twitternya, @RamliRizal di Jakarta, Senin (20/2).

Rizal Ramli kembali mempertanyakan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyatakan kasus tersebut adalah kasus perdata.

“Kok bisa Menko Polhukam harus ‘diajarkan’ bahwa kasus Indosurya adalah kasus pidana, bukan perdata,” katanya Rizal.

Seperti diketahui, DR Rizal Ramli buka suara terkait kasus petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang diputuskan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang dipimpin oleh Syafrudin Ainor.

Keduanya adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, Cipta June Indria. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas terlebih dulu pada Rabu (18/1/2023), disusul Henry divonis lepas pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut, terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus tersebut.

Rizal Ramli mengatakan, bisnis KSP Indosurya adalah skema ponzi karena itu hal tersebut jelas-jelas sebuah kasus kriminal.

“Kasus Indosurya hilangkan dana anggota atau nasabah ratusan triliun. Termasuk Rp50 triliun dari koperasi. Tindakan (bisnis) Indosurya itu adalah ponzi skema. Di seluruh dunia, ponzi skema itu kriminal. Bisa-bisanya (Henry dan Cipta June) dibebaskan. Rusak betul hukum kita,” ujar Rizal dalam diskusi Total Politik, seperti dikutip dari YouTube, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mantan Menko Ekuin di masa Gus Dur itu menjelaskan bahwa pengurus KSP Indosurya memindahkan lebih dari setengah dana nasabah ke luar negeri. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti kapal pesiar atau yacht hingga private jet. Bahkan membeli istana di Versailles, deket Prancis.

“Tindakan ini jelas merupakan pidana karena menyalahgunakan dana nasabah,” katanya.

Mantan Menko Kemaritiman itu menduga adanya rekayasa untuk mengaburkan dana para nasabah sebesar Rp106 triliun. Hal itu dilakukan dengan mempailitkan KSP Indosurya, dan memindahkan seluruh asetnya secara diam-diam.

“Rekayasa seolah-olah dibangkrutkan. Kurator diatur sehingga dana nasabah nyaris enggak ada. Sementara harta pengurus Indosurya tidak disita,” ujarnya heran.

Karena itu, Bang RR – sapaan Rizal Ramli - menantang PPATK agar mengungkapkan kasus tersebut.

“PPATK bisa tulis surat dong ke pemerintah Singapura dan Prancis. Minta list aset, fix asset dan liquid-nya. Sita semuanya agar uang nasabah atau anggotanya bisa kembali,” ujar mantan Kepala Bulog ini. ***

 

Artikel Terkait