Nasional

Partai Demokrat: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 03/03/2023 10:30 WIB

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout menganggap majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membuat keputusan keliru.

Sebab, telah mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Ardy kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Menurut Ardy, sejatinya gugatan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa.

"Bukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU).

"Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja," ucapnya.

Karenanya, Ardy berpendapat putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat untuk penggugat dan tergugat saja.

"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja," ungkapnya.

Dia menuturkan bahwa beda dengan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh mahkamah konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh mahkamah agung (MA).

"Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," jelas Ardy.

Lebih lanjut, Ardy menerangkan jika hakim berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa mengganggu tahapan Pemilu.

"Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH, tetapi gugatan sengketa administrasi Pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN," ucapnya.

Dia menambahkan seharusnya majelis hakim menolak gugatan Partai Prima menyatakan N.O atau tidak dapat diterima karena PN tidak bewenang mengadili perkara tersebut.

Artikel Terkait