Daerah

Berkekuatan Hukum Tetap, Seorang Oknum Guru SMP di Tanjung Selor Belum Ditahan

Oleh : very - Sabtu, 11/03/2023 14:04 WIB

Walau sudah berkekuatan hukum tetap, hingga kini pelaku yaitu Venny Kurnianan binti Riduansyah, belum ditahan. (Foto: Ist)

 

Tanjung Selor, INDONEWS.ID - Kasus jual beli tanah dan rumah yang merugikan masyarakat dengan kerugian mencapai miliaran rupiah dan berlangsung bertahun-tahun terjadi di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Hingga kini pelaku yaitu Venny Kurnianan binti Riduansyah, belum ditahan walaupun sudah berkali-kali menjadi jadi tersangka akibat banyaknya laporan masyarakat ke kepolisian.

Akibat oknum yang berprofesi guru SMP itu belum ditahan, maka dia semakin bebas melakukan aksi dengan mencari korban baru untuk ditipu dengan modus menjual tanah milik orang atau rumah orang.

Saksi yang juga salah satu korban, dr. Andarias Baso mengatakan telah banyak laporan ke Polres Bulungan.

“Namun entah mengapa yang dilaporkan yakni Venny Kurnianan binti Riduansyah tidak ada tanda penyesalan bahkan tetap bebas beraksi di luar melakukan perbuatan yang sama pada orang,” ujarnya melalui siaran pers.

Andarias mengatakan, sebagian korban penipuan merasa tertipu kedua kalinya dengan disuruh mencabut gugatan/laporan dengan janji akan dibayar secara cicil.

“Tetapi semua hanya tipuan karena setelah gugatan dicabut tidak kunjung ada cicilan. Sebagian pula korban tidak melaporkan sebab salah paham yakni menganggap bahwa nanti jika dilaporkan maka kerugian tidak kembali,” katanya.

Andarias mengatakan, selama bertahun-tahun melakukan penipuan, baru satu orang korban yang melaporkan hingga keluar putusan dari pengadilan. Namun hal inipun tidak membuat okunum guru tersebut menyadari perbuatannya.

Oknum guru tersebut bersama penasehat hukumnya melakukan banding terhadap putusan pengadilan. Namun putusan di Pengadilan Tinggi tetap mendakwa oknum guru tersebut bersalah. Terdakwa tidak kehilangan akal karena lagi-lagi dia melakukan upaya hukum lain yakni kasasi ke MA.

“Putusan MA Nomor 1148 K/Pid/2022 yang dimohonkan terdakwa Venny Kurniana binti Riduansyah telah memutuskan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa VENNY KURNIANA binti RIDUANSYAH tersebut,” ujarnya.

Walaupun telah berkekuatan hukum tetap, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap oknum guru tersebut. Padahal, sejak putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 11/Pid.B/2022/PN Tjs tanggal 17 Mei 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 130/PID/2022/PT SMR tanggal 5 Juli 2022 sudah adap perintah untuk menahan terdakwa.

Terdakwa dan penasehat hukumnya, menurut Andarias, selalu mencari celah untuk mengulur waktu agar tidak dilakukan penahanan.

“Saat ini terdakwa melakukan upaya PK lagi untuk mengulur waktu, padahal dasar atau alasan pengajuan PK terdakwa surat yang cacat hukum atau surat kesepakatan yang cacat hukum,” ujarnya.

“Saya (dr. Andarias Baso) selaku saksi dan juga salah satu korban mengharapkan agar MA tidak menerima permintaan PK terdakwa,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait