Nasional

Gus Miftah Klarifikasi Lelang Blangkon bagian dari TPPU

Oleh : rio apricianditho - Sabtu, 15/04/2023 09:44 WIB

Gus Miftah didampingi pengacara dan saksi yang hadir di pelelangan blangkon.

Jakarta, INDONEWS.ID - Gus Miftah kiai kharismatik asal Yogya terkena fitnah, akibat melelang blangkon (ikat kepala khas Jawa) senilai Rp900 juta saat pengumpulan dana amal. Penjualan itu dianggap tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh seorang pengacara yang kliennya merupakan korban penipuan dari si pembeli blangkon. Dirinya pun meluruskan fitnah yang ditimpahkan padanya.

Akibat fitnah tersebut nama baiknya tercoreng, Gus Miftah pun mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil. Beberapa perusahaan yang kerja sama dengan dirinya mengancam akan membatalkan kerja sama yang telah disepakati, bila dirinya benar menerima aliran dana hasil lelang blangkon tersebut.

Ia juga sudah menemui pengacaranya guna melakukan langkah hukum akibat fitnah yang ditujukan pada dirinya. Gus Miftah juga menyesalkan pernyataan advokat itu, yang menyebut namanya secara lengkap bukan inisial. Padahal orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian hanya inisial yang disebut bukan nama lengkap.

"Ini menyebutnya langsung Gus Miftah bukan GM. GM kan masih multi tafsir, Gus Miftah atau germo kita kan tidak tahu. Ini langsung menyebut nama saya, ini sangat-sangat merugikan saya. Nanti langkahnya seperti apa, saya pasrah sama teman-teman lawyer", tegasnya.

Meski ia tidak menampik dana hasil lelang masuk ke rekeningnya, memang saat itu panitia menyarankan dana dikirim ke rekening pribadi Gus Miftah. Begitu dana masuk, saat itu juga Gus Miftah mentranfer ke rekening panitia konser amal. "Panitia charity-nya minta masuk ke kita dulu, kemudian langsung kita transfer. Ini ada buktinya semua atas sepengetahuan panitia. Semua bukti transfernya ada", tambahnya.

Sementara Rony Talampesy pengacara Gus Miftah mengatakan, akan melakukan somasi dalam waktu dekat terhadap advokat yang telah mencemarkan nama baik kliennya. Kuasa hukum Gus Miftah meminta mereka tidak lagi menggunakan kata-kata yang menyudutkan kliennya. Jika tidak dilakukan, mereka akan menempuh jalur hukum.

Gus Miftah pun menceritakan kronologis lelang blangkon itu, saat itu ia ada di konser penggalangan amal. Guna mengumpulkan dana, Kiai yang dikenal humoris ini melelang blangkon yang saat itu ia kenakan.

"Ini bukan yang pertama kali saya melelang blangkon, sebelumnya blangkon saya dibeli 200 juta oleh seorang pengusaha untuk santri asuh di Jawa Timur. Dana itu semua saya berikan ke santri asuh", ujarnya.

Menurutnya, terjualnya blangkon seharga Rp200 juta itu diketahui masyarakat, maka saat konser amal bersama band Padi dirinya ditanya panitia masih punya blangkon yang ingin dilelang. Sontak kiai yang pernah menjadi penjaga mesjid menjawab ada.

Dijelaskan, berhubung blangkon pertama terjual Rp200 juta, maka saat pelelangan di konser amal ia membuka penawaran dimulai dari angka 200 juta. Dari sekian ratus orang yang hadir ada 2 orang yang melakukan penawaran awal diatas Rp200 juta.

"Pelelangan saat itu terbuka dan disiarkan live, ada 2 orang yang membuka penawaran diangka Rp200 juta. Dan akhirnya ada penawaran yang paling tinggi, yang bersangkutan membeli blangkon saya Rp900 juta dan uangnya langsung untuk amal", tandasnya.

Ia menambahkan, uang hasil lelang blangkon, seluruhnya digunakan untuk amal. Bahkan Gus Miftah sendiri turut menyumbang dana ratusan juta rupiah. "Kalau ngomong pemakaian itu, dari 900 juta yang kita dapatkan, saya keluarnya hampir 1,5 miliar saat itu", tambahnya.

Menurutnya, jika kemudian ia disangkakan menerima dana lelang sebagai bagian dari TPPU itu pernyataan yang berlebihan. Lalu dirinya menyinggung dengan fiqih Islam, tidak etis ketika si penjual menanyakan uang si pembeli halal atau haram. Karena hal itu tidak diperbolehkan dalam jual beli menurut hukum Islam.

Pernyataan lelang blangkon bagian dari TPPU, membuat dirinya tak nyaman. Bahkan beberapa perusahaan yang kerja sama dengan Gus Miftah mengancam akan membatalkan kerja sama itu. Karena kawatir Gus Miftah menerima aliran dana tersebut. Hal itu merugikan dirinya baik materiil maupun imateriil.


 

Artikel Terkait