Opini

Apresiasi Kepada Presiden Jokowi Yang Telah Memberikan Grasi Terpidana Mati Narkotika

Oleh : luska - Rabu, 19/04/2023 07:40 WIB

Oleh Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. (Ahli Hukum Narkotika Ketua Badan Narkoter Perindo                                                                                                                  Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkotika Merry Utami melalui Keputusan Presiden No. 1/G/2023. Keppres tersebut mengubah pidana mati Merry Utami menjadi pidana seumur hidup.

Keputusan presiden tersebut adalah wujud komitmen negara atas konvensi tentang penanggulangan narkotika internasional yang kemudian diratifikasi menjadi UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya sebagai aturan dasar dan sumber hukum narkotika di Indonesia

Dalam pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tersebut menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika adalah hukuman pengekangan kebebasan atau penjara, sedangkan hukuman bagi penyalah guna narkotika untuk dikonsumsi berupa menjalani rehabilitasi.

Saya turut bangga dan menyambut gembira serta apresiasi atas grasi yang diberikan presiden Jokowi kepada terpidana mati narkotika Merry Utami dengan harapan terpidana mati narkotika diberikan grasi menyusul grasi kepada Mery Utami; dan

Hakim tidak lagi menghukum pidana mati perkara narkotika serta tidak lagi menghukum penjara bagi penyalahguna narkotika untuk dikonsumsi karena tidak sesuai aturan dasar atau konstitusi narkotika sebagai sumber hukum narkotika yang berlaku di Indonesia.

Ini konstruksi UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pengedar diancam dengan ancaman pidana mati dan penyalah guna diancam pidana penjara tetapi penjatuhan hukumannya tidak berdasarkan pasal 10 KUHP melainkan secara khusus berdasarkan pasal 36 UU no 8 tahun 1976 sebagai sumber hukum dalam menjatuhkan hukuman bagi pengedar dan penyalah guna narkotika.

Penjatuhan hukuman pidana mati bagi pengedar narkotika justru terjadi penumpukan terpidana mati narkotika karena selama ini eksekusinya terkendala, untuk apa dijatuhi hukuman mati jika terjadi benturan hukum dengan hukum internasional dan terjadi drama keretakan hubungan diplomatik dengan negara yang warganya dieksekusi; dan

untuk apa menghukum penyalah guna dengan hukuman penjara kalau terjadi masalah yang lebih berat yaitu over kapasitas dilapas, terjadi residivisme kejahatan penyalahgunaan narkotika yang berdampak meningkatnya jumlah penyalah guna narkotika, terjadi masalah penyalahgunaan dan peredaran narkotika didalam penjara dan yang tidak kalah penting adalah masalah narkotika menjadi sulit dikendalikan.

Masalah terpidana mati narkotika dan pemenjaraan penyalah guna narkotika selama beberapa dasawarsa terjadi misuse jenis hukuman sehingga terjadinya over kapasitas lapas yang berkepanjangan dan terpidana mati terkendala eksekusinya.

Apakah Ada Solusi Jitu dalam Menanggulangi Masalah Narkotika?

Ada, solusinya adalah penanggulangan kejahatan narkotika secara balance approach, artinya antara penanggulangan terhadap penyalah guna sebagai demand dan penanggulangan terhadap pengedar sebagai supplay peredaran gelap narkotika harus seimbang.

Pertama, penyalah guna narkotika sebagai demannya peredaran gelap narkotika ditanggulang dengan pendekatan non pidana menapikan penegakan hukum.

maknanya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika itu mengutamakan wajib lapor pecandu, agar penyalahguna mendapatkan perawatan, supaya sembuh dan pulih, tanpa dilakukan penegakan hukum meskipun penyalah guna diancam secara pidana.

Kedua, pengedar ditanggulangi dengan pendekatan pidana secara keras terhadap pengedar dengan hukuman penjara dan perampasan aset hasil kejahatannya dengan pembuktian terbalik dipengadilan berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika

Apakah itu berati pelaku kejahatan penyalahgunaan tidak ditangkap?

Yes, penyidik menghindari melakukan penangkapan, yang diutamakan adalah mendorong penanggulangan secara non pidana melalui wajib lapor pecandu, agar penyalah guna sembuh dan pulih dari sakit adiksi yang dideritanya.

JIka penangkapan terhadap penyalah guna tidak dapat dihindari maka penyidikan, penuntutan dan pengadilannya dilakukan secara rehabilitatif tanpa penahanan dan pemenjaraan.

Kenapa mengutamakan pendekatan non pidana sedangkan penyalah guna jelas diancam pidana ?

Karena kejahatan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan kepemilikan atau penguasaan narkotika untuk dikonsumsi, pelakunya sakit adiksi ketergantungan narkotika, pelakunya juga tidak punya niat jahat dan tujuan penghukuman bukan membuat jera tapi untuk memulihkan melalui rehabilitasi medis dan sosial.

Kalau seenaknya dilakukan penangkapan bisa jadi semangat menangkapnya bukan bertujuaan menanggulangi masalah narkotika sesuai tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

Artikel Terkait