Daerah

Pemekaran Kabupaten TTS Harus Diperjuangkan Secara Serius

Oleh : very - Senin, 24/04/2023 18:36 WIB

Maksimus Ramses Lalongkoe calon anggota DPD RI dari NTT. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemekaran Kabupaten Tmor Tengah Selatan (TTS), Privinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh sehingga percepatan pembangunan dan kesejahteraan segera dirasakan masyarakat. 

"Saya pikir pemekaran kabupaten TTS di NTT harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh biar pembangunan segera berjalan dan kesejahtraanpun dirasakan masyarakat, " kata Akademisi Maksimus Ramses Lalongkoe, di Jakarta, Senin (24/4/2023).

Menurut mantan jurnalis ini, usulan pemekaran suatu daerah bukan hanya sekadar melengkapi seluruh persyaratan sesuai perundang-undangan, namun diperlukan komunikasi politik dan lobi-lobi sehingga daerah tersebut segera dimekarkan.

“Iya kalau normal-normal saja sesuai persyaratan undang-undang tanpa adanya komunikasi politik dan lobi-lobi maka biasanya cukup lama proses persetujuannya maka perlu lakukan langkah-langkah di luar normatif, " ujar Ramses seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (24/4).

Untuk itu, salah satu periotitas bila ia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada pemilu 2024 mendatang adalah memperjuangkan secara sungguh-sungguh pemekaran daerah-daerah di NTT sesuai dengan kondisi daerahnya.

"Kalau saya diberi amanat nanti maka saya perjuangkan dengan sungguh-sungguh terkait pemekaran ini dan kuncinya ada pada komunikasi politik para wakil daerah di pusat," kata Ramses.

Seperti diketahui, pemerintah daerah dan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan TTS,  NTT pernah mengusulkan pemekaran wilayah Amanatun. Usulan itu telah disampaikan ke DPRD NTT dan Gubernur NTT beberapa tahun silam.

Bupati Timor Tengah Selatan Paul V Mela kala itu mengatakan, usulan pemekaran Amanatun itu berdasarkan kajian Universitas Indonesia dan telah disetujui DPRD Kabupaten TTS.

"Hasil pengkajian dari Universitas Indonesia menunjukkan bahwa Kabupaten TTS bisa dimekarkan menjadi daerah otonom baru, yaitu daerah otonom baru Amanatun yang sekarang dokumennya kami akan serahkan dengan cakupan wilayah 8 kecamatan. Dan melalui paripurna DPRD TTS tahun 2013, maka disetujui calon daerah otonom baru Amanatun untuk diproses sesuai dengan regulasi maupun konsultasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Bupati TTS Paul V. Mella di Kupang, Sabtu (10/5/2014).

Bupati TTS Paul V. Mella beralasan pembentukan Amanatun menjadi kabupetan baru itu untuk mendekatkan pelayanan kepada warga setempat. Selain itu, wilayah Amanatun yang berada di titik pulau terluar dinilai penting untuk dilakukan percepatan pembangunan.

Bupati Paul V Mella mengatakan wilayah Amanatun jaraknya lebih dari 100 kilometer dari Soe ibu kota Kabupaten TTS. Dia mengatakan rencana pemekaran Amanatun sudah dibahas sejak 2007 silam. Saat itu ada tiga wilayah yang rencananya akan dimekarkan yakni, Wilayah Mollo, Amanuban dan Amanatun. ***

Artikel Terkait