Nasional

KLHK: Tidak Melakukan Penanganan Hanya Saat Terjadi Kebakaran

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 20/06/2023 09:24 WIB

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanti dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk `Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan` di Jakarta, Senin 19 Juni 2023.

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan penanganan yang bersifat sistematis dan permanen.

"Karena kebakaran hutan dan lahan kerap terjadi, upaya yang kita lakukan bersifat terus-menerus. Artinya kita tidak melakukan penanganan hanya saat terjadi kebakaran,” kata Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanti dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk `Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan` di Jakarta, Senin 19 Juni 2023. 

Di tahun 2023 ini KLHK telah melakukan rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam untuk memprediksi cuaca dan musim kering sekaligus mengantisipasi potensi karhutla. Dalam pertemuan tersebut, BMKG telah mengingatkan serta memperbaharui informasi tentang perubahan iklim dan cuaca dari waktu ke waktu.

"Jadi segera setelah kita mendapatkan informasi terbaru, kita melakukan rapat koordinasi terus-menerus untuk mengingatkan semua pihak agar melakukan, pertama tentu saja pencegahan. Selanjutnya kita melakukan pemantauan dari data-data hotspot untuk memastikan apakah titik api yang teridentifikasi di satelit itu memang benar-benar api atau pantulan sinar matahari di atas seng,” tandas Laksmi.

"Kalau confidence atau tingkat keyakinannya lebih dari 80 persen maka kita segera lakukan pemadaman di darat dan kalau diperlukan kita melakukan pemadaman udara. Jadi ini kita lakukan secara terus-menerus sejalan dengan perkembangan iklim dan cuaca,” sambung Laksmi.

Sementara itu, terkait potensi kebakaran yang sering terjadi di wilayah perbatasan negara, Laksmi mengatakan saat ini Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang berisi komitmen negara-negara ASEAN mencegah kebakaran lahan dan hutan.

"Dengan kerangka ASEAN Agreement ini, Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya juga sama-sama berkolaborasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing sehingga tidak terjadi lintas batas asap,” pungkasnya.

Laksmi menambahkan untuk mencegah asap lintas batas tersebut Indonesia melalui Kementerian LHK telah melakukan tiga upaya pencegahan. Pertama, melakukan penguatan analisis iklim dan cuaca untuk memastikan fenomena El Nino dan La Nina. Dari data analisis tersebut dilakukan sistem peringatan dini secara terus-menerus.

"Kami dan teman-teman semua bersama aparat yang memang menangani hal ini mendapat pembaharuan informasi dua kali sehari, melalui perangkat telepon sehingga kemudian bisa diantisipasi," ujar Laksmi.

Kedua, melakukan operasionalisasi di lapangan dengan patroli mandiri yang dilakukan oleh pemadam kebakaran hutan yang ada di KLHK. Selain itu dilakukan juga patroli terpadu bersama aparat, pemerintah kabupaten/kota, Polisi, TNI dan masyarakat.

Di tingkat masyarakat, Laksmi menegaskan pihaknya lebih banyak melakukan pemberdayaan, salah satunya melalui Masyarakat Peduli Api.

"Kelompok Masyarakat Peduli Api ini tidak hanya disiapkan untuk pemadam kebakaran, tetapi sebetulnya untuk memberikan solusi kepada masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan sosial dan ekonominya, kemudian baru bermanfaat juga pada lingkungannya. Saat ini kita sudah punya sekitar 11.100 Masyarakat Peduli Api di seluruh Indonesia,” terangya.

Ketiga, Pengelolaan Lanskap. Melalui pengelolaan lanskap diperkenalkan praktek-praktek pembakaran lahan tanpa bakar. Pada intinya, kata Laksmi pencegahan asap lintas batas ini dilakukan secara komprehensif, memperkuat penegakan hukum serta melakukan pencegahan yang sistematis dan permananen.

"Sejak tahun 2020 sampai 2022 itu sama sekali tidak terjadi kebakaran yang menimbulkan asap lintas batas. Di tahun 2015 memang ada kebakaran hutan yang besar, tapi saat itu kita belum memulai solusi permanen. Saat itu ada masa sekitar dua bulan terjadi peristiwa lintas batas asap,” ungkap Laksmi.

"Kemudian di tahun 2016 bisa dikendalikan hanya dalam waktu dua minggu dan di tahun 2017 hanya dua hari tercatat ada lintas batas asap. Lalu di tahun 2018 sama sekali tidak terjadi lintas batas asap, di tahun 2019 terjadi dalam dua jam. Alhamdullilah, dari tahun 2020 sampai sekarang sudah tidak terjadi lagi asap lintas batas,” tutupnya.

Artikel Terkait