Nasional

Usung Isu yang Juga Diperjuangkan Bang RR, Longmarch Buruh dari Bandung Tiba di Jakarta pada 9 Agustus

Oleh : very - Sabtu, 05/08/2023 13:24 WIB

Tokoh nasional, DR Rizal Ramli yang tampil di MK sebagai saksi ahli pengujian UU Cipta Kerja. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu buruh bakal turun ke jalan untuk menyambut rombongan longmarch yang berjalan kaki dari Bandung – Jakarta mendatang. Mereka diperkirakan akan tiba di depan Gedung MK dan Istana Merdeka pada tanggal 9 Agustus 2023.

Menurutnya, puluhan ribu buruh ini akan membawa lima isu. Pertama, cabut UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023. Kedua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%. Ketiga, cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Keempat,  cabut UU Kesehatan. Kelima, wujudkan jaminan sosial JS3H meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, dan pengangguran.

Seperti diketahui, kelima isu ini juga menjadi komitmen tokoh nasional, DR Rizal Ramli.

Tampil saat menjadi Saksi Ahli di Mahkamah Konstitusi terkait UU Omnibus Law di Jakarta, pada Kamis (27/7) lalu, Rizal Ramli mengeritik pengesahan undang-undang tersebut. Dia mengatakan, UU Cipta Kerja tersebut adalah perbudakan di zaman moderen.

Ekonom senior tersebut mengatakan, pengertian “kegentingan memaksa” yang dipakai oleh pemerintah sebagai alasan menerbitkan Perppu tersebut merupakan alasan yang mengada-ada.

Menurutnya, kondisi ekonomi baru dapat dikatakan genting jika pertumbuhan ekonomi menjadi negatif. Hal seperti itu pernah terjadi pada resesi ekonomi tahun 1998, dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia anjlok menjadi minus 12,7%.

“Alasan kegentingan ekonomi itu tidak benar, terlalu mengada-ada dan membodohi rakyat Indonesia, karena faktanya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020-2023 tercatat sekitar 5 persen. Jelas, ekonomi tumbuh 4,5 hingga 5 persen itu tidak genting dan masih bisa diatasi dengan cara-cara inovatif,” ujar Rizal Ramli yang tampil mengenakan stelan jas, dalam sidang yang dipimpin oleh Saldi Isra itu.

Sebelumnya juga, mantan Menko Perekonomian di era Presiden Gus Dur itu mengungkapkan bahwa ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold  (PT) yaitu paling sedikit 20 persen perolehan kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, merupakan bentuk inkonstitusional dalam proses demokrasi di Indonesia.

Karena itu, mantan Menko Kemaritiman itu mengatakan, mendukung penghapusan kebijakan tersebut melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah tiba waktunya untuk menghapus presidential threshold. Karena jelas sekali tidak ada dalam undang-undang dasar kita pembatasan pencalonan, yang ada syarat kemenangan, itu beda," kata Rizal dalam focus group discussion (FGD) "Menolak Presidential Thresold" di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat Senin (31/7). 

Menurut Rizal, tidak ada negara di dunia yang menerapkan PT. Karena itu, sangat tidak dibenarkan diterapkan di negara yang merupakan negara demokrasi ini. 

“Maka kompetisi akan betul-betul berjalan untuk mendapat kandidat-kandidat terbaik. Saya ingin mengatakan bahwa undang-undang tentang threshold jadi basis demokrasi kriminal di Indonesia," ujar mantan Kepala Bulog tersebut.

 

Rakusnya Pengusaha Hitam

Said Iqbal dalam siaran persnya mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan puncak kekalahan politik serikat buruh. Bagaimana mungkin outsourcing seumur hidup dilegalkan oleh negara. Bahkan negara ditempatkan dalam omnibus law UU Cipta Kerja sebagai agen outsourcing.

“Apa maksud sebagai agen outsourcing? Negara yang menentukan melalui pemerintah, mana jenis pekerjaan yang boleh dan mana yang tidak boleh di outsourcing. Itu namanya agen,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, tidak ada negara ditempatkan sebagai agen outsorucing, kecuali Indonesia.

“Tanpa klaster ketenagakerjaan pun, pengusaha sudah diuntungkan. Kita setuju investasi masuk. Tetapi karena rakus, maka omnibus law ditambah lagi klaster ketenagakerjaan dengan outsourcing seumur hidup dan negara ditempatkan sebagai agen outsourcing,” ujarnya.

“Ini masalah kerakusan, bukan keseimbangan. Bukan tentang investasi mau masuk atau tidak. Buktinya hari ini juga tidak ada investasi yang masuk,” tegasnya.

Walaupun memberlakukan outsourcing seumur hidup dan menempatkan negara sebagai agen, tetapi investor tidak tertarik. Upah murah juga mereka tidak tertarik. Kebijakan seperti itu sudah ketinggalan zaman. Ekonomi modern tidak suka dengan eksploitasi upah dan tenaga kerja.

“Partai Buruh akan melawan ini sampai menang. Oleh karena harus ada partai penyeimbang di parlemen. Sehingga serikat buruh dan petani bisa menyalurkan kepentingannya di sini,” ujar Said Iqbal.

Begitu juga terkait dengan upah, dalam omnibus law dikembalikan ke sistem upah murah. Dengan ketentuan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Partai Buruh mempersoalkan indeks tertentu. Karena itu, meminta nilai indeks tertentu adalah 1.0 sampai dengan 2.0. Itulah sebabnya, dalam isu kedua, Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen,” lanjutnya.

Adapun alasan kenaikan upah minimum 15 persen, yang pertama adalah untuk mengejar ketertinggalan middle income country. Middle income country penghasilan per kapita di atas 4.500 US dollars per tahun. Kalau dirupiahkan dengan kurs 15 ribu sebesar Rp 67.500.00 kalau dibagi 12 bulan maka ketemu 5,6 juta.

“Mari kita ambil Jakarta. UMP Jakarta adalah 4,9 juta. Maka dia harus menuju ke 5,6 juta. Itu berarti 700 ribu kalau dikonversikan 15 persen,” ujarnya.

Alasan kedua, hasil survey KHL 64 item di Litbang  Partai Buruh dan KSPI ketemu kenaikan 12-15 persen. Sedangkan alasan ketiga, selama ini upah dipotong dengan Permenaker 5/2023 turun 25%. Daya beli buruh turun menjadi 20-21 persen. Purchasing buruh turun 20-30 persen. Maka untuk reborn harus dinaikkan menjadi 15%.

Terkait dengan isu cabut UU Kesehatan, Partai Buruh menyoroti mandatory spending atau kewajiban bayar oleh BPJS Kesehatan diubah menjadi money follow program. Dengan system ini, maka aka nada efisiensi biaya, sehingga akan ada urun biaya.

“Sadarkan kita, UU Kesehatan itu mengancam kita. Karena beban biaya Kesehatan dibebankan kepada kita. Rakyat.” Tegas Said Iqbal.

Hak sehat untuk rakyat dirampas oleh UU Kesehatan, yang memuncul program Kamar Rawat Inap Standard (KRIS). Tidak ada kelas 1, 2, dan 3. Padahal iuran BPJS sekarang berbeda-beda antara kelas 1, 2, dan 3. “Akibatnya, pasti yang akan dicari adalah iuran tertinggi. Iuran buruh 1% akan naik. Begitu juga iuran sebesar 42.000 dari peserta mandiri yang kelas tiga juga akan naik,” katanya.

KRIS mengatur 4 pasien dalam satu kamar. Di mana sekarang rumah sakit ada yang sampai 6 orang dari satu kamar. Ini tentu akan mematikan rumah sakit kecil  karena tidak ada investasi.

“Nantinya rumah sakit taipan yang akan diuntungkan. Terbukti, begitu UU Kesehatan diumumkan, tujuh rumah sakit taipan sahamnya naik 3-7 persen. Karena dia masuk di pasar saham, ini orang-orang kaya semua. Dengan KRIS, Rumah sakit kecil hancur. Kita tidak bisa terima dengan komersialisasi seperti ini,” jelasnya.

Said Iqbal lalu memberikan gambaran mengenai indomaret dan alfarmat yang mematikan toko kelontong di kampung-kampung. Awalnya memang ada di kecamatan, tetapi sekarang sudah ada kelurahan. Ketika kebijakan seperti ini dibiarkan, maka nanti rumah sakit besar yang akan menguasai. Klinik kecil hancur.

“Jangan seolah-olah dari satu kamar yang semula 6 orang menjadi 4 orang membuat lebih nyaman. Karena yang bisa seperti itu taipan. Klinik kecil tidak ada investasi,” tegasnya.

Selain tiga di atas, isu lain yang akan dibawa dalam aksi puluhan ribu 9 Agustus adalah cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen dan jalankan Jaminan sosial semesta sepanjang hayat (JS3H). ***

 

Artikel Terkait