Bisnis

Praktik Gelap di BI

Spektakuler, BI Terperangkap BLBI

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 07/09/2023 12:49 WIB


foto: ilustrasi ruang pengadilan

Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat tak pernah menyangka ada praktik tak terpuji di Bank Indonesia, ada aliran dana hingga triliunan rupiah yang disalurkan ke sejumlah bank. Ditenggarai ada bank dalam Bank Indonesia melakukan transfer uang melalui call money overnight. Peristiwa ini terjadi sebelum krisis moneter 1998.

Apa itu call money overnight, bila diartikan secara sederhana adalah jual beli uang dalam sehari (lewat tengah malam). Call money itu biasa dilakukan antar bank, ini dilakukan jika kas suatu bank dibawah standar (kurang) lalu bank itu membeli uang ke bank lain. Beberapa jam kemudian bank yang membeli mengembalikan uang berikut bunganya ke bank yang memberi uang.

Transaksi tersebut sepengetahuan BI, dalam bahasa perbankan lintas giro (LG), sebagai bukti perpindahan uang. Kedua bank menandatangani LG sepengetahuan Bank Indonesia. Cara itulah yang digunakan untuk mengalirkan uang ke sejumlah bank.

Proses aliran itu, terungkap secara gamblang di pengadilan, saat bank Centris Internasional (BCI) digugat oleh BPPN karena tak mau menandatangani Akte Pengakuan Utang (APU) tahun 2000.

Saat proses persidangan, BPK selaku auditor BI diminta Jaksa Penuntut Umum membeberkan bukti transfer antar bank. Namun berkat kejelian pihak BCI, bukti yang seharus untuk menjerat BCI malah berbalik. Dan majelis hakim memutuskan BCI menang di sidang tersebut.

Bagaimana aliran dana triliunan rupiah bisa keluar dari BI? Sebagai informasi nasabah BI adalah bank yang ada di Indonesia dan tak bisa perorangan, masing-masing bank mempunyai nomer rekening, nomer itu hanya satu dan hanya diketahui pemilik bank.

"Ada rekayasa nomer rekening bank Centris Internasional, nomer asli Centris angka belakangnya 016 sementara rekening rekayasa diakhiri angka 000. Dengan rekening itu, keluarlah uang ke sejumlah bank", papar ekonom senior Faisal Basri.

Dijelaskan, BCI membeli dana dari bank A, lalu bank A mendebet (mengeluarkan) dana dari Sentris rekayasa, bukan dari saldo kas bank A. Esoknya BCI mengembalikan dana (kredit) ke rekening bank A berikut bunga. Transaksi seperti itu terus berlanjut  selama enam bulan. Dalam sehari BCI tak hanya membeli dana dari bank A tapi juga ke bank B dan bank C.

Perjalanan uang ke sejumlah bank diperlihatkan di proses persidangan, melalui hasil audit BPK. Pihak BCI pun sebelumnya tak mengetahui, karena proses persidangan terungkap fakta sebenarnya.

Proses keluar uang dari BI ke sejumlah bank terjadi sejak Oktober 1997 hingga Maret 1998. Dan beberapa bulan kemudian BCI dibekukan tanpa alasan yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan BI belum memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di media.

Artikel Lainnya