Opini

Rawannya Wilayah Perbatasan Negara

Oleh : luska - Senin, 11/09/2023 17:27 WIB

Penulis : Chappy Hakim – Pusat Studi Air Power Indonesia.

Garis batas sebuah negara terutama yang berbatasan dengan negara lain merupakan kawasan kritis atau rawan dalam perspektif keamanan nasional atau National Security.   Wilayah perbatasan merupakan pintu masuk ancaman bagi keutuhan sebuah negara.   Ancaman terhadap kedaulatan negara atau ancaman terhadap martabat sebuah bangsa.   Tidak seluruh wilayah perbatasan negara merupakan kawasan rawan atau kritis terhadap ancaman bagi keutuhan sebuah negara.   Kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara lain atau dengan beberapa negara lain sering dikatakan sebagai wilayah perbatasan yang kritis atau Critical Border.

Betapa pentingnya wilayah perbatasan  terutama wilayah critical border dalam kaitannya dengan keutuhan teritori sebuah negara terlihat dari Institusi yang menanganinya.   Di Amerika Amerika Serikat institusi itu dikenal sebagai U.S. Custom and Border Protection.   Sejak tahun 2002 pasca tragedi 9/11 mereka membentuk sebuah Lembaga negara bernama Department of Homeland Security.   Sementara itu Australia sejak tahun 2013 menyempurnakan institusi yang menangani wilayah perbatasannya dengan nama Department of Immigration and Border Protection.   Negara Jerman dikenal memiliki pasukan elit penjaga perbatasan yang sangat terlatih bernama GSG-9 (Grenzschutzgruppe 9).    Pasukan Penjaga Perbatasan Grup 9.   Itulah status perbatasan yang harus senantiasa berada dibawah pengawasan dan perlindungan demi eksistensi sebuah negara.

Realitanya, sejak dahulu kala wilayah perbatasan kritis telah menjadi pusat perhatian untuk menjamin keutuhan wlayah kedaulatan negara.   Kita mengenal tembok China, yang dibangun lintas generasi dan memanjang pada wilayah perbatasan kritis negara China.   Di Jerman kita pernah mendengar tentang Tembok Berlin yang dibangun pada kawasan critical border.  Bahkan  di abad modern saat perang dingin berlangsung Presiden Ronald Reagan menggagas konsep pagar imajiner dalam menghadapi Program Star Wars untuk melindungi Amerika Serikat dari kemungkinan serangan ICBM Inter Continental Ballistic Missiles dan Submarine-launched ballistic misilles dari serangan musuh.  Terakhir  pada tahun 2017 Presiden Donald Trump memutuskan untuk membangun pagar tembok sepanjang perbatasan AS dengan Meksiko.  Ide yang muncul sebagai respon dari penilaian bahwa wilayah perbatasan AS dengan Meksiko adalah merupakan Critical Border. Demikianlah, maka jelas sekali bahwa wilayah perbatasan kritis atau Critical Border telah menjadi sebuah isu penting dalam konteks pertahanan keamanan negara.   Telah menjadi isu penting yang berkait langsung dengan kedaulatan, martabat dan keutuhan sebuah negara.   

Seluruh negara yang merdeka dan  berdaulat tidak akan pernah mempertaruhkan wilayah perbatasan negaranya terutama pada kawasan critical border  terganggu atau diganggu oleh kepentingan  negara lain. Itu sebabnya maka pada saat baru baru ini China mengumumkan tentang format mutakhir dari peta China, dengan  serta merta mengundang protes keras dari banyak negara.  India, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam mengajukan protes keras atas klaim wilayah China pada peta barunya.   Ke 5 negara ini menolak klaim wilayah China karena dianggap telah mencaplok wilayah perbatasan mereka yang sebenarnya masih dalam status sengketa.   Mereka menolak keras karena wilayah sengketa itu adalah merupakan critical border.   Mereka merasa terganggu dengan klaim peta China yang baru, yang dianggap telah mencaplok wilayah perbatasan kritikal mereka.   Mereka merasa terganggu dengan kedaulatan negaranya.   Bila sudah menyangkut soal kedaulatan dan martabat negara, maka pasti mereka tidak akan berhenti memperjuangkannya.   Politisi Vietnam di tahun 1940an, Nguyen Phu Trong pernah mengatakan  dengan gamblang bahwa : “What belong to our independence and national sovereignty, we will never give up” 

Kawasan Critical Border atau wilayah perbatasan yang rawan terhadap potensi ancaman tidak hanya wilayah di daratan dan di perairan, akan tetapi juga atau bahkan lebih lebih kawasan udaranya.   Lebih rawannya ruang udara di kawasan critical border tergambar dari konvensi Chicago 1944 yang mendeklarasikan bahwa kedaulatan negara di udara adalah komplit dan eksklusif.   Prof. Pablo Mendes De Leon dalam salah satu bukunya Introduction to Air Law, menjelaskan tentang latar belakang kesepakatan banyak negara dalam menentukan bahwa kedaulatan negara di udara adalah komplit dan eksklusif.   Lahirnya kesepakatan tersebut berawal dari Konvensi Paris 1919 yang mengakui bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayahnya.   Kesepakatan tersebut dikukuhkan lebih jelas pada konvensi Chicago 1944.   Prof. Pablo menjelaskan bahwa lahirnya kesepakatan itu berawal dari banyak negara menilai wilayah udara mereka sangat rawan terhadap ancaman serangan musuh.   Konvensi Paris dan Konvensi  Chicago berangkat dari pemahaman para military thinker  dan ahli strategi pertahanan keamanan negara sepanjang perang dunia pertama (1914 -1918) dan perang dunia kedua (1939-1945).   Wilayah udara sebuah negara terlebih pada kawasan critical border adalah sebuah kawasan yang sangat rawan terhadap potensi ancaman serangan yang datang mengganggu kedaulatan negara.   Pearl Harbor diluluh lantakan oleh armada udara Angkatan Laut Jepang, karena wilayah perbatasan udara Amerika di Hawai tidak terjaga dengan baik.   Demikian pula pada tahun 1945 Hiroshima dan Nagasaki berhasil di bom atom oleh Amerika, karena kawasan perbatasan udara Jepang tidak dijaga oleh satuan pengamanan perbatasan Kerajaan Jepang.

Sangat jelas dan terang benderang ketika 5 negara serta merta mengajukan protes keras terhadap peta China yang baru, karena bersinggungan dengan wilayah perbatasan negara mereka.   Pada sisi lainnya, China sendiri dalam mengklaim wilayah perbatasannya dengan negara lain dipastikan bersandar pada pertimbangan pertahanan keamanan negaranya yang berhubungan langsung dengan martabat dan kedaulatannya.   China akan menjaga sepanjang garis perbatasan negaranya dengan beberapa negara disekitar perbatasannya demi keutuhan China sebagai negara yang eksis dan berdaulat.   Intinya setiap negara akan menjaga wilayah perbatasan  dengan semaksimal kemampuan yang mereka miliki demi keutuhan nagaranya.   Salah satu kewajiban utama adalah menjaga wilayah perbatasan terutama wilayah perbatasan kritis yang berbatasan dengan negara lain.   Kawasan Perbatasan Negara adalah wilayah yang sangat sensitif dalam perspektif  pertahanan keamanan serta kedaulatan dan martabat bangsa.

Disisi lain sementara itu Indonesia sebagai sebuah negara Merdeka dan Berdaulat justru sejak tahun lalu telah memutuskan untuk mendelegasikan pengelolaan wilayah udara kedaulatan di kawasan critical border kepada negara lain untuk rentang jangka waktu 25 tahun dan akan diperpanjang.   Sebuah kebijakan yang mengundang tanda tanya besar sekaligus memerlukan jawaban dan penjelasan yang loud and clear tentang apa gerangan yang menjadi akar penyebabnya.  Sebuah kebijakan yang layak untuk direnungkan kembali terutama dalam perspektif pertahanan keamanan negara.  Menghadapi perkembangan lingkungan strategis di kawasan Indo Pasifik, maka kebijakan tersebut patut untuk dicatat, setidaknya dijadikan Pekerjaan Rumah besar yang harus kita pikirkan bersama.   Strategi pertahanan Kemanan akan sangat tergantung kepada bagaimana  strategi yang dibangun dalam konteks menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan sebuah negara.   Menjaga kedaulatan dan martabat serta eksistensi sebagai bangsa.

Jakarta 12 September 2023

 

TAGS : Chappy Hakim

Artikel Terkait