Daerah

Sikap Dewan Harian Daerah Pembudayaan Kejuangan (DHD) 45 Kepri Soal Rempang

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 26/09/2023 20:39 WIB

Ketua Umum Dewan Harian Daerah Pembudayaan Kejuangan (DHD) 45 Syamsumar Hadianto

Jakarta, INDONEWS.ID - Pernyataan Sikap Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa Semangat dan Nilai – Nilai Kejuangan Angkatan 45 DHD Provinsi Kepri
Mencermati dan mempelajari situasi dan kondisi sosial dan keamanan
masyarakat terkait dengan isu tentang rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang Galang Kota Batam dan relokasi masyarakat setempat di 16 Kampung.

Dewan Pengurus Daerah Pembudayaan JSN 45 Provinsi Kepulauan Riau, dengan menimbang dan merujuk kepada tujuan dan fungsi DHD 45, adalah
terbentuk dan terpeliharanya watak kepribadian dan kepemimpinan bangsa yang sesuai dengan JSN 45 dengan upaya antara lain : Membina kesatuan dan
persatuan bangsa dengan wawasan dan semangat kebangsaan yang kuat sesuai
tradisi gotong royong serta memberikan saran – saran konsepsional dalam bidang – bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi ASTRAGATRA
(IPOLEKSUSBUD HAMKAM), Geografis, SDA dan SDM.

Sehubungan dengan hal diatas, maka DHD 45 menyampaikan sikap dan
pandangan sebagai berikut :
1. Bahwa tujuan dibentuknya negara dan bangsa sesuai dengan Pembukaan
UUD 45 melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
dan untuk mewujudkan itu negara harus hadir dalam setiap sendi kehidupan
masyarakat dimana pun mereka berada;

2. Pembangunan dalam segala bidang, menjadi cita-cita bangsa untuk
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dan pembangunan memerlukan
dukungan dan partisipasi masyarakat dalam segala bentuknya;

3. Investasi sebagai sebuah program pembangunan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun dengan melibatkan dunia usaha dan masyarakat.

memerlukan proses perencanaan dan sosialisasi kepada objek dan lokus
pembangunan baik dokumen perencanaannya, subjek pembangunan dan substansi apa yang akan dibangun; sehingga mengharuskan penerapan
prinsip dasar pemerintahan yaitu transparansi, partisipasi dan berdasarkan
hukum dan ketentuan perundang-undangan;

4. Mendorong pemerintah melakukan pendekatan kemanusiaan dengan cara
dialogis yang humanis dan menghindari tindakan regresif dan paksaan dalam
menerapkan program dan pelaksanaan pembangunan dari manapun sumber
dananya;

5. Mencari penyelesaian yang saling menguntungkan satu pihak namun dan tidak merugikan salah satu pihak dengan musyawarah serta menyadarkan semua
pihak agar kesetaraan antara hak dan kewajiban masyarakat serta tanggung
jawab dan tugas pemerintah dan dunia usaha dengan keseimbangan.

6. Tujuan Akhir dari semua yang di sampaikan sebagaimana diatas,
dimaksudkan untuk meningkatkan kewibawaan negara dan pemerintah,
memberikan penghargaan atas sejarah peradaban bangsa yang dibangun atas
dasar kesamaan nasib dan kesamaan tujuan perjuangan bangsa.

Artikel Terkait