Metropolitan

Pemenang Lelang Mobil Via Online Menang di PN Jakarta Barat, Kantor Balai Lelang JBA Pusat Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 77 Juta

Oleh : budisanten - Sabtu, 14/10/2023 14:07 WIB

VW Tiguian, yang menjadi obyek gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Jakarta, INDONEWS.ID - Masih ingat perkara gugatan terhadap Kantor Lelang JBA Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, oleh pemenang lelang mobil via online, yang merasa dibohongi karena hanya beberapa kilometer setelah membawa pulang mobil VW Tiguian ternyata transmisinya bermasalah?

Melalui gugatan Nomor : 526/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, yang diajukan oleh HASANI,SH selaku kuasa hukum pemenang lelang mobil (melalui online) terhadap kantor JBA Kantor pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah berakhir dan dimenangkan oleh penggugat.

"Alhamdulillah, setelah dilakukan sidang beberapa kali, hakim memiliki integritas dan memahami persoalan, akhirnya mengambil keputusan dengan mengabulkan permohonan gugatan klien kami." ujar Hasani SH, pengacara pihak penggugat. 

Menurut keterangan HASANI,SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HAS & REKAN”, bahwa Perkara Gugatan Nomor : 526/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, telah diputus pada 19 September 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pembacaan putusan juga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum Para Tergugat.

Adapun amar putusan tersebut pada pokoknya menyatakan menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 77.043.990,- (tujuh puluh tujuh juta empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

Kemenangan di tingkat Pengadilan Negeri disambut gembira oleh pemenang lelang mobil secara online yang tidak mau disebutkan namanya.

Lebih lanjut kuasa hukum Penggugat menyampaikan pihak Kantor JBA Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, pada 3 Oktober 2023 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 526/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt pada 19 September 2023 tersebut.

Menurut HASANI,SH, permohonan banding merupakan hak dari pihak yang merasa keberatan terhadap suatu putusan pengadilan dan apa alasan-alasan hukumnya hingga sekarang belum dapat diketahui.

Oleh karena kuasa hukum belum menerima secara resmi MEMORI BANDING yang diajukan oleh Kantor JBA Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara.

Gugatan Perdata yang diajukan bermula dari seorang pemenang lelang mobil melalui online yang dilaksanakan oleh Kantor JBA Cabang Tipar Jakarta Utara pada 17 Mei 2023 terhadap obyek lelang berupa 1 kendaraan Volkswagen/Tiguan 1.4 TSI A/T.

Merasa kecewa terhadap kondisi transmisi mobil VW tersebut yang dalam perjalanan pulang setelah menerima kendaraan tersebut mengalami masalah pada bagian transmisinya.

Kerusakan/masalah transmisinya timbul ketika permindahan transmisi otomatis dari D.2 ke D.3 di mana hilang tenaga atau “ngelos” disertai lampu indikatornya matic bergambar tools (gambar kunci pas).

Sedangkan didalam diskripsi kondisi kendaraan mobil (ditempelkan pada mobil lelang) dicantumkan khusus bagian Kondisi Transmisi : Cukup, artinya kondisi transmisi otomatis mobil tidak bermasalah,

Walapun telah mengajukan komplain atas kerusakan/masalah pada bagian transmisi otomatis kepada Kantor JBA Cabang Tipar Jakarta Utara yang melaksanakan lelang online tersebut, namun tidak mendapatkan respon sebagai mana mestinya.

Apalagi berdasarkan estimasi perbaikan pada bengkel resmi VW di daerah Kemayoran Jakarta Utatra, biaya penggantian relatif cukup besar yaitu sebesar Rp. 77.043.990,-

Maka untuk mendapatkan keadilan, diajukan gugatan oleh pemenenag lelang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (bs)

 

 

 

 

Artikel Terkait