Nasional

Dapat Izin Cuti Presiden, Capres-cawapres Berstatus Menteri Tak Perlu Mundur

Oleh : very - Rabu, 18/10/2023 21:39 WIB

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Cholik. (Foto: KPU)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Cholik mengatakan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus menteri tidak perlu mundur dari jabatan.

Hal itu, katanya, selama menteri yang bersangkutan telah mendapat izin cuti dari presiden.

"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu," kata Idham di Jakarta, Rabu (18/10).

Idham menyebutkan kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut antara lain, tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, dan kampanye.

Ketentuan itu berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti dikutip dari Antara, selain menteri maupun pejabat setingkat menteri, kata Idham, Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Pejabat-pejabat itu ialah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Idham juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai masa cuti yang diberikan tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilu.

Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres di Jakarta, pada tanggal 19-25 Oktober 2023. ***

Artikel Terkait