Daerah

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Maybrat

Oleh : luska - Kamis, 09/11/2023 07:02 WIB


Maybrat, INDONEWS.ID - Pj Bupati Maybrat hadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Maybrat Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negaradari Tenaga Honorer dan Formasi Umum Tahun 2021

Pada hari ini, Rabu, tanggal 8 November 2023, bertempat di Orchardz Hotel Jayakarta, Pj Bupati Maybrat menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Maybrat tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara dari Tenaga Honorer Dan Formasi Umum Tahun 2021. Turut hadir dalam kegiatan ini Plh. Direktur Produk Hukum Daerah (Sukaca, SH, M.Si., M.H), Ditjen Otda Kemendagri, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus (Brigjen Tni Danu Prionggo), Direktur Keamanan Negara, Badan Intelijen dan Keamanan (Kombespol Joseph Ananta P), Kasubdit  Direktur Maluku dan Papua, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri (Supangkat), Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Nasional Manokwari (Hardianawati), Pimpinan DPRK Maybrat (Agustinus Tenau) serta Ketua Koordinator Lapangan Pencaker (Jhon Roy Sinom).

Dalam kesempatan ini Bernhard memaparkan tujuan Rancangan Peraturan Bupati ini untuk mengakomodir Masyarakat pencari kerja yang berada pada Lokasi yang termasuk tertingggal, terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tak diinginkan (5T), warga yang termasuk dalam program pulih kasih, serta pemenuhan pegawai Kabupaten Maybrat yang berdasarkan pada kebijakan daerah melalui produk hukum daerah yg baik sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam klesempatan ini Plh. Dir. Produk Hukum Daerah, Sukaca, menyampaikan beberapa masukan diantaranya Kebijakan persentase formasi ASN, antara PNS, PPPK, maupun Honorer, dengan beberapa kategorisasi untuk OAP maupun Non OAP dengan persyaratan umum dan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.

Selanjutnya Kepala Kanreg XIV BKN, Hardianawati, memberikan masukan agar PEmkab Maybrat, Perubahan alokasi penyelesaian kepegawaian honorer harus diselesaikan pada tahun 2024 berdasarkan UU No 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara

Terkahir Benrhard menyampaikan bahwa masukan yang sudah diterima akan segera dilakukan penyesuiana sehingga Ranperbup yang saat ini sedang disusun dapat segera terselesaikan.

Artikel Lainnya