Nasional

Hikmahanto: Pemerintah Bisa Minta UNHCR Mengambil Kembali Etnis Rohingya ke Cox`s Bazar

Oleh : very - Jum'at, 29/12/2023 17:31 WIB

Pengungsi Rohingya. (Foto: Sektretaris Nasional ASEAN-Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID - Salah satu solusi yang dapat ditempuh oleh Pemerintah terkait kehadiran etnis Rohingya di Indonesia adalah Pemerintah meminta UNHCR untuk mengambil kembali etnis Rohingya ke Cox`s Bazar, Bangladesh.

Pemerintah tidak akan dikualifikasi melanggar prinsip non-refoulement yang diatur dalam Pasal 33 Konvensi Pengungsi 1951 ataupun perjanjian internasional lain.

Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (29/12).

Menurut Hikmahanto, ada tiga alasan untuk mengambil etnis Rohingya tersebut.

Pertama, sebagaimana disinyalir oleh Polda Aceh bahwa para pendatang gelap Rohingya berasal dari Cox`s Bazar, bukan dari Rahkine Myanmar.

“Cox`s Bazar adalah lokasi kamp-kamp bagi etnis Rohingya yang keluar dari Myanmar dengan alasan di persekusi di Myanmar,” ujar Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu.

Lokasi Cox`s Bazar berada di Bangladesh. Pemukiman ini merupakan pemukiman sementara yang diupayakan oleh UNHCR, berbagai organisasi kemanusiaan dan pemerintah Bangladesh.

Hikmahanto mengatakan, di Cox`s Bazar UNHCR melakukan verifikasi dan secreening untuk menentukan status Pengungsi bagi etnis Rohingya.

Verifikasi dan screening dilakukan agar negara ketiga peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 nyaman dan aman dalam menerima Pengungsi asal etnis Rohingya.

Kedua, mengingat di Cox`s Bazar kondisi kamp dianggap buruk maka sejumlah etnis Rohingya berupaya untuk keluar dengan cara ilegal.

Dalam konteks ini mereka keluar tidak karena dipersekusi oleh otoritas di Myanmar namun bertujuan untuk mendapatkan kondisi penghidupan yang lebih baik.

“Ini tentu tidak sesuai dengan definisi pengungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Konvensi Pengungsi 1957 dan karenanya prinsip non-refoulement tidak dapat diberlakukan,” ujar Hikmahanto.

Ketiga, mengembalikan etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia secara ilegal tidak berarti mendorong balik ke Myanmar melainkan mengembalikan ke tempat mereka semula di Cox`s Bazar. Dan hal ini tentunya dilakukan dengan meminta UNHCR melakukannya sebgaimana diatur dalam Pasal 43 ayat 3 Perpres 125/2016.

“Untuk ke depan agar etnis Rohingya dari Cox`s Bazar tidak berdatangan ke Indonesia, khususnya Aceh, maka pemerintah harus meminta kepada UNHCR untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap etnis Rohingya yang keluar dari kamp-kamp di Cox`s Bazar,” ujarnya. ***

Artikel Terkait