Nasional

Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, TPN: Paslon 1 dan 3 Akan Galang Kekuatan di DPR

Oleh : very - Jum'at, 16/02/2024 21:42 WIB

Andi Widjajanto (Foto: Dok MPI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andi Widjajanto mengatakan, pihaknya akan menggunakan tiga koridor dalam menyikapi dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Salah satu koridor tersebut adalah membentuk kekuatan di DPR. Kekuatan tersebut, terdiri dari tim pasangan calon (paslon) nomor 3, Ganjar-Mahfud MD, dan nomor 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar).

Andi mengatakan, berdasarkan hitung-hitungan, bila anggota DPR dari parpol koalisi pengusung paslon nomor 3 dan paslon nomor 1 bersatu, maka akan memiliki kekuatan sebesar 50% dari jumlah suara di DPR. Oleh karena itu, kekuatan tersebut bisa menjadi penyeimbang pemerintahan.

“Koridor parlemen kami masih punya anggota DPR jika 01 dan 03 sama-sama memperjuangkan keadilan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan pasal 22 E UUD 1945. Maka suara 01 dan 03 di parlemen 50%, jadi bisa mengimbangi pemerintah untuk mendapatkan kejelasan tentang bagaimana kita meyakinkan Pemilu 2024 berjalan dengan baik,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).

Terkait adanya indikasi kecurangan, Andi mengatakan, DPR bisa melakukan mekanisme dengan memanggil penyelenggara pemilu. Dengan demikian kinerja penyelenggara pemilu bisa dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan UU Pemilu atau masih jauh.

“Tujuannya agar kita bisa melakukan pembelajaran sehingga kegelisahan kita tentang gelapnya demokrasi tahun 2024 ini bisa diperbaiki,” ujarnya seperti dikutip Okezone.com.

Selain itu, untuk mengungkap kecurangan tersebut, kata Andi, dengan menggunakan rezim pemilu yang terdiri dari dua jalur.

Pertama, menanti penetapan hasil Pilpres 2024 secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir Maret. Hal tersebut menunggu KPU melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis 15 Februari hingga Rabu 20 Maret 2024.

Selanjutnya adalah melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Semua paslon dan partai politik (parpol), katanya, memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan apakah Pemilu 2024 berlangsung baik atau tidak.

Adapun koridor ketiga yaitu melalui masyarakat sipil dan elemen kampus yang sudah bergerak karena menangkap anomali yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei menyebut bahwa perolehan suara paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungguli paslon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ***

Artikel Terkait