Nasional

Tolak Pemilu Curang, MN PIC For AMIN: Penghinaan Terhadap Seluruh Rakyat

Oleh : very - Jum'at, 23/02/2024 19:51 WIB

Ketua Umum Majelis Nasional Pergerakan Insan Cita For AMIN, Zulkifli Ali (keempat kiri), memberikan petaka dukungan kepada perwakilan Timnas AMIN di Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Donny Aditra

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemilu bersih harus diselenggarakan oleh sebuah sistem yang berintegritas, bersih, dan terpercaya. Karena itu, dituntut seorang Kepala Negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu serta semua perangkat sistem penyelenggara pemilu harus bersih. Jika mereka memiliki cacat moral, minus integritas, maka kualitas pemilu juga akan bermasalah.

Mencermati kondisi berbangsa dan bernegara khsusnya pada penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu 2024, Majelis Nasional Pergerakan Insan Cita For AMIN (MN PIC For AMIN) mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah dilakukan dengan berbagai intervensi, penyimpangan, kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Negara tidak akan tegak berwibawa, terpandang hormat ketika penyelenggara negara dihasilkan dengan cara tidak jujur, alias manipulasi dan tipu daya,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Nasional Pergerakan Insan Cita for AMIN, MHR. Shikka Songge di Jakarta, Jumat (23/2).

Majelis Nasional Pergerakan Insan Cita For Amin menyatakan menolak hasil Pilpres yang curang. Kecurangan tersebut adalah penghinaan terhadap para pendiri bangsa, rakyat Indonesia, dan menghancurkan integritas bangsa dan negara.

Karena itu, MN PIC For AMIN mendukung sepenuhnya pandangan dari 100 tokoh terkemuka di Indonesia beberapa waktu lalu.

“Kami mendukung sepenuhnya pandangan 100 tokoh terkemuka di Indonesia yaitu mendorong DPR RI segera melaksanakan Hak Angket. Sebab penyelesaian kejahatan politik melalui mekanisme hak angket adalah upaya konstitusional yang bisa mengembalikan dan menyelamatkan kehormatan negara dan keutuhan segenap bangsa Indonesia dari segala hal yang sekiranya dapat meruntuhkan kewibawaan negara dan integrasi bangsa,” katanya.

 

Dua Tahab

Songge mengatakan, pemilu 2024 yang bersifat curang secara sistemik, terstruktur dan masif tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum masuk di TPS maupun pasca TPS.

Tahap sebelum di TPS misalnya pergantian Pejabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang ujungnya dimobilisasi untuk memenangkan paslon 02. Perpanjangan periodesasi kepala desa seluruh Indonesia dengan berbagai pengkondisian itu merupakan ujung tombak mobilisasi pejabat kepala desa dan lurah untuk memenangkan pasangan 02 juga. 

Dia mengatakan, Jokowi dan sejumlah menteri juga turut berkampanye dengan mempolitisasi bantuan sosial (Bansos) untuk kepentingan mendukung dan memenangkan paslon 02.

“Seharusnya Bansos itu merupakan tanggung jawab negara kepada rakyat dalam situasi terpaan krisis, tetapi nyatanya disalahgunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk membeli dan mempengaruhi hati rakyat pemilih dan memenangkan paslon 02,” ungkapnya.

Keputusan MK Nomor 90 juga menjadi karpet merah bagi pencalolan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres berpasangan dengan Capres Prabowo Subiaanto.

Selain itu juga ditemukan sekitar 54 juta Daftar Pemilih Tetap yang diduga suara siluman. Namun temuan tersebut tidak diselesaikan dengan baik oleh KPU. Sementara itu banyak masyarakat yang peduli pemilu mempertanyakan kebenaran daftar suara tersebut dan mereka meminta agar kasus tersebut dituntaskan.

Sedangkan kecurangan pasca di TPS yaitu adanya penggelembungan angka untuk paslon tertentu pada saat penghitungan suara, kesalahan sistem Sirekap pada sistem IT, serta adanya intimidasi, tekanan pada penyelenggara pemilu.

Semua bentuk kecurangan tersebut selain merugikan paslon lain yang menjadi peserta pilpres, juga mencoreng moralitas politik berbangsa dan bernegara. Hal tersebut, tentu juga, merugikan rakyat sebagia pemilik suara.

Oleh karena itu, semua kecurangan tersbut secara politik telah merugikan dan merusak hak-hak politik rakyat yang telah memberikan suara politik pada Paslon tertentu yang membawa misi perubahan di negeri ini.

“Maka semua bentuk kecurangan itu, dalam pandangan MN PIC For AMIN adalah merupakan kategori dari bentuk kejahatan politik yang harus dilawan. Tidak boleh ada ruang kejahatan politik bagi penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu. Sebab kejahatan politik itu tidak hanya merugikan rakyat, melainkan jatuhnya kewibawaan dan kehormatan negara,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal MN PIC For Amin, Achwan Yulianto menambahkan tempat penyelesaian semua bentuk kejahatan politik tersebut bukan di Mahkamah Konstitusi melainkan di DPR RI atau di majelis rakyat.

Karena itu, MN PIC For AMIN mendesak Presiden Jokowi untuk bertanggung jawab atas segala kejahatan politik yang telah mencabik-cabik, menodai, meruntuhkan moral maupun marwah bernegara. “Bagi kami Presiden Widodo tidak layak lagi menyandang jabatan Presiden RI,” ujarnya.

Selain itu, mereka mendesak aparat keamanan dan penegak hukum untuk melakukan proses hukum yaitu menangkap dan mengadili semua Komisiner Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

“Menghimbau kepada seluruh komponen anak bangsa, mahasiswa, tokoh agama, kaum intelektual, pemuda, parpol, dan relawan, untuk tetap bersatu mengusung panji persatuan menjadi pergerakan penyelamatan bangsa,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait