Nasional

Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 28/03/2024 21:54 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Hukum tak lagi jadi Panglima di negeri ini, bayangkan saja perkara masih dalam proses pengadilan tapi Satgas BLBI tetap menagih dan menyita aset pribadi pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI). Bertameng PP 28 tahun 2022, satgas terus mencecar Adri Tedjadharma untuk melunasi hutang yang tak pernah ia lakukan, bahkan rencananya awal April nanti akan menyita kantor, rumah atas nama isterinya, dan rumah atas nama anaknya.

Melalui surat bernomer S-698/KNL.0701/2024, Satgas BLBI memberi kabar rencana penyitaan aset milik anak Andri Tedjadharma dan kantor yang selama ini dipakai untuk urusan surat menyurat.

Sebelumnya, Andri selaku pemegang saham BCI sudah melayangkan keberatan sekaligus menjelaskan duduk persoalan kalau dirinya tak pernah memiliki hutang terhadap negara. Bahkan dalam surat keberatan tersebut dirinya menjelaskan secara detail peristiwa yang terjadi hingga dirinya dianggap menerima dana BLBI. 

Padahal persoalan sebenarnya hanya jual beli saham antara BCI dan Bank Indonesia dengan jaminan lahan 452 ha, karena saham tersebut dijual BI ke BUPN (PUPN saat ini) namun tanpa menyertai jaminan lalu BCI dianggap menerima dana dari Bank Indonesia.

Sementara obyek hukum yang menjadi persoalan tersebut, masih menunggu putusan kasasi Makamah Agung. Sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pihak penagih (Kemenkeu) kalah, demikian pula di tingkat banding mereka juga kalah.

Meski masih dalam proses persidangan namun pihak Kementerian Keuangan melalui Dirjen PUPN menugaskan Satgas BLBI menagih dan menyita aset milik Andri Tedjadharma, isteri dan anaknya. Seperti yang diatur dalam PP 28 tahun 2022.

Selain rumah dan kantor, Satgas BLBI juga menyita beberapa lahan pribadi Andri Tedjadharma seperti, lahan seluas 3,5 ha di Bali, lalu di Cianjur dan di Megamendung masih diawasi namun belum disita.

Karena itu, melalui kuasa hukumnya Andri Tedjadharma menggugat Kemenkeu dan Bank Indonesia Rp.11 triliun, keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menagih padahal Andri tak pernah berhutang dan menyita aset pribadi padahal dirinya tak pernah menandatangani perjanjian appaun baik dengan BI maupun Kemenkeu.

Artikel Terkait