Nasional

Sita Aset Pribadi, Aliansi Mahasiswa Menentang Kezaliman Satgas BLBI

Oleh : rio apricianditho - Senin, 01/04/2024 17:35 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Aliansi Mahasiswa Indonesia mempertanyakan dan menolak secara tegas penyitaan aset pribadi atas nama Andri Tedjadharma, yang dilakukan Satgas BLBI melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Penyitaan itu dilakukan Senin (01/04), di komplek perkantoran Maqna Residence, Jakarta Barat.

Atas tindakan semena-mena petugas KPKNL, puluhan mahasiswa dari berbagai kampus menentang perlakuan tersebut. Mereka menyuarakan kezaliman negara terhadap warganya, melalui para pejabat yang berlawanan dengan hukum dalam melakukan penyitaan.

Ketua AMI Andi Leo mengatakan, negara harus bertanggungjawab dengan kezaliman yang sudah diperlihatkan oleh Satgas BLBI. Mereka menyita aset pribadai yang tidak ada hubungannya dengan BLBI, dan secara hukum bank Centris Internasional tidak pernah dinyatakan berhutang, dan bank Centris adalah satu-satunya bank yang diselesaikan lewat jalur hukum.
 
"Beberapa kali maju di persidangan bank Centris selalu menang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menang, di tingkat banding menang. Di PTUN Centris juga menang, banding menang lagi, dan saat ini masih menunggu putusan kasasi Makamah Agung tapi Satgas BLBI malah melakukan penyitaan aset pribadi", paparnya saat orasi di Kembangan, Jakarta Barat.

Sayangnya, para mahasiswa tersebut tak sempat bertemu dengan satgas BLBI, seperti sudah mengetahui bakal ditentang, Satgas melakukan penyitaan sebelum kantor beroperasi yaitu jam 09.00. Sekitar pukul 07.00 Satgas BLBI didampingi aparat Kepolisian mendatangi kantor milik Andri Tedjadharma, dan langsung memasang plang penyitaan tanpa ijin dan hanya memberikan surat pemberitahuan.

Sementara Andri Tedjadhama mengatakan, Satgas sudah melakukan perbuatan melawan hukum, dari surat pemberitahuan yang diterima disebutkan dasar mereka menyita adalah putusan kasasi, padahal Makamah Agung tak pernah menerima registrasi terkait sengketa antara bank Centris Internasional dan BPPN.

Menurutnya, Satgas sudah bertindak semena-mena, beberapa aset pribadi miliknya sudah disita. Antara lain lahan seluas 3,2 ha di Bali, lahan di Cisarua, Bogor, kantor di kawasan Kembangan, rumah atas nama anaknya di perumahan Taman Aries, rumah atas nama isterinya di Komplek Intercon, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

"Saya ini bukan bank Centris, bukan Komisaris maupun direksi hanya pemegang saham. Dan saya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun seperti APU, MRNIA, MSAA dan saya juga tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan Bank Indonesia", ungkapnya.

Dikatakan, dirinya bukan sebagai personal garansi, karena tidak menandatangani perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham, akta pengakuan hutang dan perjanjian/perikatan lainnya dengan pemerintah, Kemenkeu dan BPPN terkait permasalahan Bank Centris Internasional.

Sedangkan Roffi ketua tim penyitaan mengatakan, dalam melakukan penyitaan pihaknya hanya menjalan tugas dari pimpinannya. Bila ada pihak yang keberatan dengan penyitaan ini, dirinya mempersilahkan untuk mendatangi kantornya di KPKNL, di kawasan Senin, Jakarta Pusat.

Ketika ditanya apa dasar Satgas BLBI melakukan penyitaan, Roffi hanya terdiam dan terus berjalan menuju kendaraannya yang terpakir beberapa puluh meter dari kantor milik Andri Tedjadharna yang disita. "Sudah, ya, sudah ya" ujarnya sambil memasuki kendaraan berusaha menghindari dari pertanyaan media.

Artikel Terkait