Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membentuk Asosiasi Advokat Usaha Mikro Kecil atau Association of Small Medium Enterprise Advocates (ASMEA) yang merupakan wadah untuk menghimpun profesional di bidang hukum yang tergabung dalam PNM Group.
Pembentukan asosiasi ini sebagai bentuk kepedulian untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Pembentukan asosiasi ini melihat masih terbatasnya pemahaman pelaku UMKM terkait sektor hukum ketika menghadapi permasalahan usaha," ujar Direktur Operasional PNM Sunar Basuki sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Dengan adanya ASMEA, Sunar berharap permasalahan usaha para pelaku UMKM dapat terfasilitasi sampai selesai.
“Ini pertama kalinya asosiasi advokat yang spesifik memberikan pendampingan bagi UMKM, apalagi PNM memang fokus memberikan pembiayaan dan pendampingan usaha kepada ultra mikro dan mikro. Kami terus berupaya untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, menjawab kebutuhan mereka,” ujar Sunar.
Ia melanjutkan, ASMEA diharapkan dapat menjawab kebutuhan konsultasi dan pendampingan hukum bagi UMKM.
“Masih banyak pelaku UMKM yang awam dengan persoalan hukum, bagaimana menghadapi jika lokasi usahanya digusur atau sekadar ingin berdiskusi mengenai persoalan hukum bagi usahanya kami siap bantu melalui ASMEA,” ujar Sunar.
Dalam kesempatan sama, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM sekaligus Dewan Penasihat ASMEA Kindaris mengimbau bahwa seluruh pengurus terpilih untuk segera memperkuat jajarannya dan melaksanakan program kerja yang telah dipersiapkan.
Adapun, sebanyak 49 karyawan PNM Group yang telah memiliki lisensi advokat dan telah disumpah di pengadilan tinggi yang tergabung dalam ASMEA.
"Bagi UMKM yang ingin bekerja sama dapat mengunjungi Sekretariat ASMEA di Menara PNM Jakarta," ujar Kindaris.