Penulis : Prof Tjandra Yoga Aditama (Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI))
Hari ini 8 September adalah ulang tahun ke 51 Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). Ulang tahun September 2024 jadi punya arti khusus karena bulan depan, Oktober 2024 kita akan memasuki kepemimpinan Presiden yang baru. Karena itu disampaikan empat masalah kesehatan paru yang harapannya akan makin menjadi perhatian pemerintah mendatang.
Pertama, dari berbagai jenis infeksi maka yang sering sekali dibahas dan patut jadi prioritas adalah tuberkulosis (TB), Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan juga pneumonia. Untuk tuberkulosis maka Indonesia adalah penyumbang kasus terbesar ke dua di dunia, jadi jelas perlu ada upaya luar biasa dan menjadi salah satu prioritas di masa mendatang. ISPA juga penting karena jumlah kasusnya banyak, sementara Pneumonia berat jelas perlu penanganan kesehatan yang amat baik untuk kesembuhannya.
Hal ke dua adalah penyakit paru yang tidak menular. Prioritas setidaknya diberikan pada penyakit paru obstruktif (seperti asma bronkial dan PPOK) serta kanker paru. Asma Bronkiale dalam serangan dan PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik) (PPOK) jelas akan mengganggu produktifitas kerja pasiennya serta mempengaruhi aktifitas hariannya. Bahkan bila memburuk dan tidak terkendali mungkin dapat menyebabkan kematian. Kanker paru, salah satu kanker yang paling sering pada pria. Walaupun kini sudah banyak perkembangan dalam pengobatan kanker paru tetapi tetap saja kasus dalam stadium lanjut dan apalagi kalau sudah menyebar ke alat tubuh lain maka akan dapat berakibat fatal.
Hal ke tiga dari penyakit paru yang kita harapkan mendapat prioritas penting adalah potensinya menjadi pandemi. Kita tahu bahwa akan ada pendemi lagi di masa datang. Kita hanya tidak tahu kapan terjadinya, sementara penyakit penyebab pandemi mendatang maka amat mungkin adalah penyakit paru juga, seperti pandemi yl. karena influenza dan COVID-19. Karena itu sejak sekarang harus diprioritaskan upaya kesiapan, pencegahan dan respon (“preparedness, prevention and response”) terhadap berbagai kemungkinan penyakit paru yang berpotensi menjadi pandemi mendatang.
Selanjutnya, hal ke empat yang bersifat umum, adalah prioritasi kebijakan untuk kebiasaan merokok dan polusi udara. Kita punya amat banyak perokok, dan Indonesia adalah sedikit negara yang belum menandatangani aturan internasional “Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)”. Memang ada angin segar dalam UU Kesehtan No. 17 tahun 2023 dan kita harapkan implementasinya dapat berjaan dengan ketat sehingga rakyat kita dapat terhindar dari dampak buruk akibat rokok. Kalau tentang polusi udara, kita sudah beberapa kali mengalami situasi polusi udara di kota besar seperti Jakarta, bahkan pada beberapa kesempatan pernah menduduki peringkat polusi tinggi dibandingkan kota besar lain di dunia. Kebiasaan merokok dan polusi udara amat mempengaruhi kesehatan paru serta berhubungan dengan kejadian berbagai penyakit paru dan pernapasan.
Semoga kesehatan paru bangsa kita terus terjaga baik, antara lain dengan kinerja tidak kenal lelah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)