Jakarta, INDONEWS.ID – Soal nasib tak ada yang pernah tahu, boleh jadi dahulu kita hidup serba kecukupan lalu tak punya apa-apa buat makan saja sulit. Naomi Nahuway digugat oleh ibu angkatnya untuk tidak menggunakan nama fam almarhum ayah angkatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan dengan noner perkara 477/Pdt.G/2024, masuk sidang ketiga, pemanggilan para pihak. Sebelumnya dua kali sidang tergugat tak hadir, baru di sidang ketiga tergugat memenuhi panggilan PN Jakarta Utara.
Meski masuk sidang ketiga namun proses persidangan pertama, lalu majelis hakim menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi. Baik penggugat Rina Sulianti Wijaya yang diwakili kuasa hukumnya Linda SH, serta tergugat menyetujui saran hakim. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda mediasi kedua belah pihak.
Naomi Nahuway, mengatakan, dirinya tak tahu bila ibu angkatnya menggugat dia, ia kaget saat menerima panggilan dari pengadilan untuk hadir di persidangan. Namun dua kali ia tak hadir karena saat itu tempat dia bekerja tidak mengijinkan dia meninggalkan pekerjaan.
Mengenai alasan tak boleh menggunakan nama Nahuway, dirinya hanya menduga hal itu terkait warisan yang pernah ia minta. Menurutnya, meminta haknya bukan tanpa sebab, sebelumnya ibu angkatnya setelah ayah angkatnya Pendeta Yakub Nahuway meninggal memberitahu dirinya, dia mendapat warisan rumah di Bantar Gebang dan sebuah mobil.
"Saya meminta mama uang tunai Rp. 2 miliar, harga rumah yang diwarisi ke saya sekitar Rp.4 miliar, tapi tidak diberikan. Lalu saya konsultasi dengan pengacara, dan pengacara itu melakukan somasi, untuk mengingatkan mami atas ucapan terkait warisan", ujarnya.
Sampai saat ini somasi itu belum dicabut, memang menurutnya somasi tidak bisa dicabut. Naomi sendiri sudah tidak mempersoalkan harta warisan yang pernah disebut mamanya karena merasa iba dengan ibu dan 2 kakaknya terutama kakak nomer 2 yang tengah menderita penyakit ginjal. Dirinya rela tak mendapat haknya, agar ibu dan kakaknya tak kesulitan semenjak ayah mereka meninggal.
Karena itu Naomi berharap, saat mediasi nanti ada titik temu antara dirinya dan mamanya, persoalan ini bisa dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menginginkan ada solusi terbaik antara dirinya dan mamanya, hanya karena harta hubungan antara ibu dan anak harus rusak. Senoga perkara ini menemukan solusi terbaik bagi keduanya.