Metropolitan

PIS: Setiap Umat Beragama Harus Dilindungi Haknya untuk Beribadah

Oleh : very - Selasa, 01/10/2024 21:01 WIB


Warga mempertahankan Vihara Cetiya Permata di Hati, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. (Foto: Mitrapol)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) meminta Pemerintah agar tetap mengizinkan Vihara Cetiya Permata di Hati, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, untuk melayani hak umat Buddha beribadah di Vihara tersebut.

“Setiap umat beragama di Indonesia harus dilindungi hak-haknya untuk beribadah,” ujar Ketua PIS, Ade Armando, pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Jakarta.

“Karena itu pemerintah diharapkan menjamin hak-hak umat Budha beribadah di Vihara Cetiya Permata di Hari yang didirikan di Cengkareng Barat,” tambahnya.

Pada 24 September lalu, Kelurahan Cengkareng Barat melakukan acara mediasi antara umat Buddha dan warga setempat yang menamakan diri Forum warga RW 12 Cengkareng.

Warga keberatan dengan pendirian Vihara tersebut karena dianggap tidak berizin, menimbulkan kebisingan, dan menganggu akses jalan warga.

Warga berharap Vihara tersebut tidak dibangun di lokasi mereka karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu lalulintas warga setempat.

PIS meminta pemerintah menjamin hak-hak setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya seusai yang diamatkan konstitusi Indonesia.

Menurut Ade, bila memang ada masalah-masalah teknis yang mengganggu, persoalan-persoalan tersebut tentu dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama.

“Kami mendukung upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan Cengkareng Barat dan Kecamatan Cengkareng. Semoga mediasi itu menghasilkan keputusan yang tidak merugikan siapapun,” pungkasnya.

Artikel Lainnya