Jakarta, INDONEWS.ID - Industri asuransi di Indonesia terus berkembang dengan bertambahnya jumlah perusahaan asuransi dan agen yang berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa hingga tahun 2023 terdapat 148 perusahaan asuransi di Indonesia yang terdiri dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi kerugian, reasuransi, BPJS, dan penyelenggara asuransi wajib.
Seiring dengan itu, jumlah agen asuransi juga telah mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) H. Muhammad Idaham, dalam acara HUT Ke-8 Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) di President Lounge, Menara Batavia. Jl. KH. Mas Mansyur, Jakarta, Kamis (10/10) mengatakan, agen asuransi memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan membantu nasabah untuk memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selain itu, agen asuransi juga berperan membantu pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan dan berperan sebagai penasehat dalam memberikan edukasi untuk mempersiapkan perlindungan finanasial dan tepat guna bagi masyarakat.
Namun, Idaham mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah agen di Indonesia masih jauh dari cukup.
“Indonesia adalah negara dengan populasi yang besar, dan masih banyak masyarakat usia produktif yang belum terjangkau oleh perlindungan asuransi. Karena itu, peningkatan jumlah agen, serta kualitas mereka, sangat diperlukan. Karena fungsi agen asuransi itu tidak hanya sekadar menjual produk, tetapi juga sebagai advisor yang memberikan pendapat dan panduan kepada nasabah, agar mereka mendapatkan perlindungan yang tepat,” ungkap Idaham.

(Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) H. Muhammad Idaham (kanan) bersama Ketua Panitia HUT PAAI ke-8, Herold. Foto: Ist)
Idaham mengatakan, dalam perayaan HUT ke-8 PAAI yang mengangkat tema “Agen Asuransi, Profesi Bermartabat” itu agen asuransi masih menghadapi tantangan besar.
Herold CFP®., Ketua Panitia HUT PAAI ke-8, menyoroti dua tantangan utama, yaitu praktik poaching atau perekrutan agen secara tidak sehat, dan repricing atau penyesuaian premi akibat inflasi biaya medis. Selain itu, kualitas agen di Indonesia juga masih belum seragam.
“Praktik poaching di mana agen pindah perusahaan karena tawaran kompensasi yang lebih tinggi berpotensi menciptakan ketidakstabilan di industri dan menghambat perkembangan agen secara berkelanjutan. Soal kualitas, banyak agen asuransi yang belum memenuhi standar kualitas dalam pengetahuan produk, etika pelayanan, dan kemampuan berkomunikasi,” tukasnya.
Tantangan lain yang dihadapi adalah inflasi biaya medis, yang menyebabkan kenaikan premi asuransi kesehatan. Biaya medis yang semakin mahal, perkembangan teknologi rumah sakit, serta kenaikan harga obat membuat perusahaan asuransi harus menyesuaikan premi.
Selain itu, over-utilization di beberapa rumah sakit, yaitu tindakan medis yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, juga menambah beban biaya medis. Ini berdampak pada peningkatan rasio klaim yang signifikan di perusahaan asuransi, sehingga premi harus disesuaikan.
“Ini tentu mempengaruhi daya beli dan minat masyarakat terhadap produk asuransi, dan agen harus mampu menjelaskan penyesuaian ini dengan bijak kepada nasabah,” kata Herold lebih lanjut.
Agen Asuransi, Profesi Bermartabat
Harold mengungkapkan bahwa tema ini diangkat karena masih banyak pandangan negatif terhadap profesi agen asuransi, yang sering kali dianggap sebelah mata.
“Banyak orang meremehkan apa yang kami lakukan. Padahal, agen asuransi bukan hanya menjual produk, tapi juga menyelamatkan masa depan seseorang dengan memberikan kepastian dan harapan,” tegasnya.
Profesi agen asuransi juga berperan penting dalam memperkuat pondasi keuangan negara. Dengan semakin banyak masyarakat yang ikut asuransi, semakin besar pula dana yang terkumpul dari masyarakat yang dapat digunakan untuk pembangunan.
Selain itu, terjadi peningkatan pendapatan para agen asuransi, yang berarti peningkatan pajak penghasilan yang dapat berkontribusi bagi negara.
PAAI berharap industri asuransi di Indonesia semakin berkembang dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi diri dan keluarga. Edukasi yang berkelanjutan tentang manfaat asuransi, inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta peran aktif agen dalam menjangkau berbagai lapisan masyarakat menjadi kunci utama.

PAAI juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat dengan pihak regulator seperti Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
“Kolaborasi ini diperlukan untuk memastikan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri, melindungi kepentingan konsumen, dan menjaga profesionalisme agen dalam menjalankan tugasnya,” tutup Herold.
Sedangkan Kevin Kwon, Direktur Keagenan AIA sebagai salah satu provider asuransi terkemuka di Indonesia, menyatakan penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah. Karena itu, dibutuhkan agen asuransi yang tidak hanya banyak dalam jumlah, tetapi juga berkualitas untuk membantu masyarakat merencanakan kebutuhan asuransinya.
“Di AIA, fokus kami adalah membangun agen yang profesional, terpercaya, dan mahir digital. Dengan pengalaman panjang sebagai perusahaan dengan jumlah MDRT terbesar di dunia selama 1 dekade, AIA memiliki tools dan ekosistem yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapabilitas dan kemampuan para agennya,” tukas Kevin Kwon.
Kevin juga menambahkan, mulai dari proses rekrutmen, AIA memiliki program Premier+ yang menghadirkan jejang karir dan potensi income tanpa batas.
Selanjutnya, AIA memiliki program pelatihan dan mentoring yang komprehensif untuk memastikan bahwa agennya bisa memberikan saran yang tepat dalam membantu nasabah mempersiapkan perlindungan asuransinya.
“Kami sangat percaya bahwa peran agen asuransi bukan hanya sekadar menjual produk asuransi, tetapi juga memiliki tugas mulia dalam membantu nasabah hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik,” lanjut Kevin.
Seiring dengan pergerakan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas, beberapa departemen telah mengeluarkan Peraturan-Peraturan Menteri, termasuk Peraturan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
PAAI sedang mengajukan kembali audiensi untuk membahas beberapa peraturan terkait yang dinilai penting oleh Ketua Bidang Pajak PAAI, Henny Dondocambey, SE., CTC., AEPP., LDP.
Menurutnya, peraturan tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi para agen asuransi, yang biasa disebut Petugas Dinas Luar Asuransi. ***