
Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Depok kelas 1A mengalami kendala di sistem elektroniknya, yang menyebabkan miss informasi antara majelis hakim dan para tergugat. Persidangan tersebut merupakan perkara sengketa waris, penggugat tuntut ganti rugi Rp.15 miliar dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Perkara sengketa waris dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan nomor perkara 277/Pdt.G/2024. Dalam kasus ini, pihak penggugat, yakni Ahmad Yunaidi dan Ibu Kesi, yang diwakili oleh kuasa hukum Nurul Islam, menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar terhadap para tergugat.
Saat sidang memasuki pembuktian pihak penggugat terjadi beberapa kali penundaan, hal itu membuat kuasa tergugat kesal pasalnya majelis hakim sudah menjadwalkan persidangan di tanggal yang sudah ditentukan.
Sebenarnya sidang pembuktian penggugat ditetapkan tanggal 3 Oktober, namun hal itu ditunda ke tanggal 10 /10. Di tanggal tersebut sidang pun ditunda ke tanggal 16 Oktober. Meski sudah dua kali ditunda, di jadwal berikutnya tanggal 16/10 sidang kembali ditunda. Akhirnya Kamis (31/10) sidang terlaksana namun, kembali ditunda karena penggugat belum menyerahkan bukti surat yang diminta majelis.
Penundaan berulang kali itu dipertanyakan kuasa hukum tergugat Desi Desturi SH, M.H, dan Salindro Adiyanto SH, M.H, dimana penundaan sidang tanpa ada catatan atau pemberitahuan seperti persidangan pada umumnya. Kuasa hukum juga menceritakan bagaimana selaku pihak yang berperkara tak mendapat informasi, bahkan mereka di ping pong kala menanyakan hal itu ke bagian informasi di PN Depok.
Mendengar keluhan kuasa hukum tergugat, majelis hakim meminta maaf karena telah terjadi kesalahpahaman antara pihak PN Depok dan kuasa hukum tergugat. Menurut hakim, ini akibat ada kendala di e court aplikasi yang tersedia di pengadilan di Indonesia, sehingga terjadi kesalahmengertian dari pihak tergugat.
Usai menjelaskan penundaan sidang, akhirnya majelis menyatakan sidang di tunda minggu depan Kamis (7/11) mendatang. Hal itu pun disepakati oleh kedua pihak yang berperkara.
Usai sidang Desi menyatakan, persidangan sudah berjalan beberapa kali, dengan agenda mediasi yang kemudian mengalami deadlock. Namun, pihak tergugat merasa ada kejanggalan dalam perubahan jadwal persidangan yang terjadi tanpa pemberitahuan resmi. Menurut Desi Desturi, jadwal sidang beberapa kali mengalami perubahan mendadak, yang dinilai membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian bagi pihaknya.
Desi Desturi menambahkan bahwa sidang konvensional yang tiba-tiba diadakan oleh majelis hakim menimbulkan tanda tanya. Agenda sidang konvensional tersebut diklaim sebagai tanggapan atas keberatan pihak tergugat terkait ketidaksesuaian jadwal yang tidak diinformasikan secara resmi.
Latar Belakang Sengketa Waris
Kasus ini berawal dari perpecahan di antara ahli waris dari almarhumah Ibu Haji Juleha. Para penggugat, yang merupakan anak tiri almarhumah, menuntut hak waris yang mereka klaim sebagai hak mereka. Sementara itu, tergugat yang diwakili oleh pengacara Desi Desturi, adalah menantu dan keponakan dari almarhumah. Ketidaksepakatan terkait pembagian hak waris menjadi pemicu sengketa yang berlanjut ke meja hijau.
Para penggugat mengklaim bahwa sertifikat kepemilikan properti yang menjadi bagian warisan dipegang oleh pihak tergugat secara tidak sah. Mereka merasa dirugikan oleh pihak tergugat yang disebutkan telah menahan dokumen berharga tersebut.
Selain menuntut hak waris, para penggugat juga mengajukan ganti rugi sebesar Rp15 miliar sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan nonmateriil. Mereka mengklaim bahwa sengketa ini telah memberikan dampak psikologis, serta biaya hukum yang sudah mereka keluarkan hingga mencapai Rp120 juta, yang kemudian diminta untuk dibebankan kepada pihak tergugat.
Sementara, melalui konfirmasi dan klarifikasi yang diajukan ke pihak PN Depok, Desi Desturi berharap bahwa ke depannya tidak ada lagi perubahan jadwal yang mendadak atau sepihak dalam perkara PMH ini. Pihak tergugat menginginkan proses peradilan yang transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat Depok dan sekitarnya, mengingat besarnya nilai ganti rugi yang diajukan. Perkara sengketa waris ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam hak-hak waris, serta transparansi dalam proses peradilan.