Nasional

19 Pasutri WNI non-Muslim Terima Surat Pencatatan Pernikahan dari Konsul RI Tawau

Oleh : luska - Jum'at, 08/11/2024 05:45 WIB


Tawau, INDONEWS.ID – Bertempat di kantor Konsulat Republik Indonesia Tawau, sebanyak 19 orang pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Indonesia menerima surat pencatatan pernikahan yang diberikan oleh Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo, Kamis, 7 November 2024. 

Ke-19 pasutri tersebut merupakan bagian dari 22 pasutri WNI non-Muslim yang mengikuti "Kegiatan Terpadu Itsbat Nikah dan Pencatatan Pernikahan 2024" yang diselenggarakan Konsulat RI Tawau pada 4-7 November 2024. Tiga pasang pasutri ditolak permohonan untuk mendapatkan surat pencatatan pernikahannya karena tidak hadir (dua orang) dan sepasang pasutri lainnya tidak cocok data-datanya antara data di dokumen yang dimiliki dengan data yang tercatat di Dukcapil 

Dalam sambutannya, Konsul RI Tawau menyampaikan bahwa kegiatan pencatatan pernikahan yang dilakukan Konsulat RI adalah dalam rangka memfasilitasi pengurusan dokumen bagi pasutri WNI non-Muslim yang menikah secara agama, seperti menikah di gereja bagi mereka yang Katholik ataupun Protestan. 

Menurut Konsul RI, dengan diperolehnya surat pencatatan pernikahan, maka pasangan pasutri tersebut mendapatkan legalitas kehidupan bersama, dapat dipergunakan untuk mengurus berbagai dokumen dan keperluan lainnya seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga (KK), tunjangan keluarga, asuransi, pensiun, atau perbankan, perlindungan hukum bagi pasangan dan anak, dan persyaratan untuk melakukan gugat cerai
"Puji syukur kepada Tuhan YME karena pada hari ini bisa diserahkan 19 surat pencatatan pernikahan kepada 19 pasutri WNI non-Muslim. Dengan dimilikinya surat pencatatan pernikahan, maka pasutri yang menikah secara agama tersebut akan memiliki status hukum perkawinan yang sah menurut hukum negara dan surat yang didapat bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan lainnya," ucap Konsul RI ketika menyerah surat pencatatan pernikahan kepada setiap pasutri. 

Ditambahkan oleh Konsul RI bahwa pemberian surat pencatatan pernikahan pada tahun 2024 ini merupakan kegiatan yang pertama bagi pasutri WNI non-Muslim di wilayah kerja Konsulat RI Tawau sejak tahun 2018.

Pemberian surat pencatatan pernikahan yang kembali diselenggarakan oleh Konsulat RI Tawau ini tentu saja disambut hangat dan penuh suka cita oleh pasutri WNI non-Muslim. Karena kegiatan ini sudah 

"Puji Tuhan, setelah sekitar 15 tahun menikah secara agama di gereja, akhirnya kami memiliki surat pencatatan pernikahan dari negara," ujar Amos dan istri yang merupakan WNI asal Nusa Tenggara Timur dengan wajah bahagia. 

"Dengan adanya surat pencatatan pernikahan, maka kami dapat menggunakan untuk pengurusan dokumen lainnya, termasuk mengurus pengesahan catatan kelahiran anak-anak kami," tambahnya.

Sementara itu Pendeta Toni Manusama dari Gereja Bethel Tawau yang turut hadir dalam kegiatan pencatatan pernikahan menyampaikan apresiasi kepada Konsulat RI Tawau yang memperhatikan kelengkapan dokumen kekonsuleran WNI yang berada di wilayah kerjanya, termasuk melengkapi surat pencatatan pernikahan bagi warga non-Muslim.

“Dari gereja kami memang hanya ada satu pasutri yang mengikuti pencatatan pernikahan kali ini. Tapi kami senang karena banyak WNI yang bisa diberikan layanan pengesahan status pernikahan, baik saudara-saudara Muslim maupun yang non-Muslim,” ujar Pendeta Toni. 

“Saya mengikuti kegiatan semacam ini di Konsulat RI Tawau sejak tahun 2018, sejak masih di gedung Konsulat RI yang lama. Saya mengapresiasi konsistensi Konsulat RI Tawau dalam menyelenggarakan itsbat nikah setiap tahun, kecuali saat Covid-19, dan pencatatan pernikahan yang baru pertama kali dilakukan kembali pada tahun 2024 ini,” tambah Pendeta Toni.

“Seingat saya, terakhir kali Konsulat RI Tawau melakukan pencatatan pernikahan bagi WNI non-Muslim adalah pada tahun 2018,” tutur Pendeta Toni. 

TAGS : Tawau

Artikel Lainnya