Nasional

Pengelolaan Konflik Kepentingan Jadi Kunci Ciptakan Birokrasi Bersih dan Berintegritas

Oleh : donatus nador - Kamis, 14/11/2024 08:28 WIB


Kenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, keputusan pejabat pemerintahan yang diambil berdasarkan situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat membawa kerugian pada kepentingan publik. Foto dok/KemenPANRB

Jakarta, INDONEWS.ID – Salah satu agenda reformasi birokrasi adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dalam pelayanan publik. Hal itu bisa terwujud dengan mengelola konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik.

Kenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, keputusan pejabat pemerintahan yang diambil berdasarkan situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat membawa kerugian pada kepentingan publik.

Maka dari itu lahirnya kebijakan yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan menjadi langkah yang sangat penting,” ujarnya Rini kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari laman resmi KemenPANRB, Kamis (14/11).

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menciptakan dan menjaga birokrasi bersih dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

Rini menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo, seluruh instansi pemerintah harus memiliki komitmen untuk melawan praktik penggelapan dana publik dengan berbagai langkah strategis, termasuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan.

“Pemerintahan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama, saya mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan membangun pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” tegas Rini.

Pengelolaan konflik kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang resmi berlaku pada 8 November 2024.

Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Aturan lama diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan pengelolaan konflik kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi konflik kepentingan oleh pejabat pemerintahan.

Salah satu tujuannya, lanjut dia, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024, unar dia, akan menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan konflik kepentingan.

"Ini merupakan upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan administrasi pemerintahan,” ungkapnya.

Setiap instansi pemerintah, tambahnya, wajib menyediakan mekanisme pengaduan, atas dugaan konflik kepentingan atau dugaan pelanggaran terhadap pengelolaan konflik kepentingan.

"Mekanisme pengaduan konflik kepentingan dapat diintegrasikan ke dalam mekanisme pengaduan aduan yang telah ada di Instansi Pemerintah,” ujarnya.

Artikel Lainnya