Nasional

Dosen UNPAM Kritik Komisi III Tidak Pilih Perempuan Sebagai Calon Pimpinan KPK

Oleh : very - Jum'at, 22/11/2024 11:07 WIB


Voting calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas KPK di ruang Komisi III DPR, Kamis (21/11/2024). (Adrial Akbar/detikcom)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat yang diadakan di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, itu secara resmi menetapkan lima calon pimpinan terpilih.

Kelimanya yaitu Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) yang meraih 46 suara, Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara, Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara, Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara, dan Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara.

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Halimah Humayrah Tuanaya menyayangkan karena kelima calon pimpinan KPK tersebut berjenis kelamin laki-laki.

Halimah secara tegas menyampaikan kritik terhadap pemilihan pimpinan KPK yang baru saja dilaksanakan itu.

Halimah menyoroti keputusan yang hanya memilih laki-laki sebagai pimpinan KPK itu tanpa adanya representasi perempuan. Padahal pemilihan calon pimpinan KPK dua periode sebelumnya terdapat pimpinan terpilih perempuan.

“Langkah Komisi III ini merupakan kemunduran dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender di lembaga negara yang memiliki peran vital dalam pemberantasan korupsi dan menunjukkan kurangnya komitmen Komisi III untuk menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (22/11).

Padahal, dua perempuan calon pimpinan KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yaitu Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas) dan Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), merupakan perempuan hebat. Namun keduanya tidak dipilih oleh Anggota Komisi III.

Halimah menegaskan bahwa tindakan afirmasi (affirmative action) dalam pengambilan keputusan adalah hal penting, terlebih di lembaga-lembaga negara yang berpengaruh seperti KPK.

“Keterwakilan perempuan bukan hanya isu keadilan, tetapi juga berkaitan langsung dengan legitimasi lembaga tersebut. Kelompok perempuan merasa tidak terwakili,” ucapnya.

“Keputusan Komisi III itu, bagi saya tidak hanya mencerminkan ketidakadilan, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip kesetaraan yang seharusnya dijunjung tinggi,” tambahnya.

Halimah menyarankan Majelis Sidang Paripurna DPR RI yang nantinya akan mengesahkan hasil pemilihan oleh Komisi III, untuk menolak pengesahan para Pimpinan KPK yang terpilih, dan meminta agar Komisi III  melakukan pemilihan ulang dan memilih Calon Pimpinan perempuan.

“Berikan kesempatan perempuan untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. *

Artikel Lainnya