Internasional

ICC Perintahkan Penangkapan PM Netanyahu, Ini Tanggapan Presiden Biden dan Trump

Oleh : donatus nador - Jum'at, 22/11/2024 16:26 WIB


Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan presiden terpilih Donald Trump memberikan respons keras terhdap surat yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Foto dok/Reuters

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan presiden terpilih Donald Trump memberikan respons keras terhadap surat yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Menurut Joe Biden, surat yang berisi perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu tersebut berlebihan dan keterlaluan. Biden pun menolak seruan penangkapan tersebut.

"Apa pun yang mungkin tersirat dari ICC, tidak ada kesetaraan... tidak ada (kesetaraan) antara Israel dan Hamas," kata Biden dikutip AFP, Jumat (22/11/2024)

Diketahui, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, pada Kamis (21/11).

Surat perintah penangkapan itu merupakan yang kedua kalinya dikeluarkan ICC tahun 2024 ini. Sebelumnya, ICC mengeluarkan perintah penangkapan Netanyahu dan sejumlah pimpinan Hamas pada Mei lalu.

Kali ini, selain perintah menangkap Netanyahu, ICC juga memerintahkan menangkap mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Deif.

Di ruang praperadilan di Den Haag, ICC menuding Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Setidaknya, kata ICC, keduanya telah melakukan kejahatan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, tanggal saat jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan tersebut.

ICC  membeberkan sejumlah alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant sebagai yang bertanggung jawab atas persoalan kemanusiaan di  Gaza.

"Masing-masing (mereka) memikul tanggung jawab pidana sebagai pelaku bersama karena melakukan kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya,” beber Jaksa ICC.

Pernyataan dari pengadilan tersebut menguraikan serangkaian dugaan kejahatan perang.

Antara lain Israel sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza.

“Termasuk makanan, air, serta obat-obatan dan pasokan medis, juga bahan bakar dan listrik,” ungkap Jaksa ICC.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Mohammed Deif, komandan sayap militer Hamas.

ICC menudingnya telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Israel dan Palestina setidaknya sejak 7 Oktober 2023.

Joe Biden menegaskan penolakannya atas perintah penangkapan itu. "Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya," tambahmya.

Sebelumnya, juru bicara Dewan Keamanan Nasional mengatakan sangat perihatin dengan keputusan ICC. AS sendiri, tak punya kaitan yuridis dengan ICC, karena bukan anggota bersama Israel.

"Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini," ujarnya.

"Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," sambungnya.

Presiden terpilih AS, Donald Trump juga angkat bicara. Trump melalui penasihat keamanan nasional pilihannya yang baru akan dilantik Januari, Mike Waltz, membela Israel.

Ia menjanjikan bakal ada tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC. "ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS," kata Waltz di platform media sosial X.

Respons tersebut juga menyinggung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebelumnya penyelidikan PBB menyebtu ada perilaku genosida yang dilakukan Israel di Gaza meski laporan itu ditolak AS.

Komentarnya ini mencerminkan kemarahan yang lebih luas di kalangan Partai Republik AS, partai pendukung Trump.

Beberapa anggota menyerukan Senat AS untuk memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 negara, yang secara teori berkewajiban untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.

Artikel Lainnya