Bisnis

Diskusi PPN 12%, Solusi atau Beban Baru?

Oleh : very - Selasa, 03/12/2024 12:53 WIB


Universitas Paramadina bekerja sama dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menggelar diskusi publik bertajuk “PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?” pada Senin (2/12). (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, INDONEWS.ID - Universitas Paramadina bekerja sama dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menggelar diskusi publik bertajuk “PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?” pada Senin (2/12).

Diskusi publik ini menghadirkan pakar ekonomi dan akademisi untuk membahas dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.

Dalam paparannya Ketua Prodi Manajemen Universitas Paramadina Adrian A. Wijanarko, MM, menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial.

Menurutnya, kelompok ini telah menghadapi berbagai tekanan, baik internal seperti kebutuhan untuk mandiri secara finansial maupun eksternal seperti ketidakpastian ekonomi global, persaingan kerja, dan kebijakan pemerintah.  

Menurutnya, kenaikan PPN akan menyebabkan harga barang dan jasa meningkat, sehingga Gen Z dan milenial cenderung mengurangi konsumsi dan lebih fokus pada menabung untuk pendidikan, properti, dan investasi.

“Dari sisi perilaku keuangan, kenaikan PPN ini akan mempengaruhi pola konsumsi dan strategi finansial generasi muda ke depan,” ujarnya.  

Sementara itu, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, MPP. memaparkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mencerminkan kondisi fiskal Indonesia yang tengah menghadapi tantangan besar.

“Penurunan penerimaan pajak nasional hingga Oktober 2024 sebesar 0,4% dibandingkan tahun sebelumnya, rendahnya rasio pajak, serta meningkatnya utang negara menjadi sinyal serius terhadap keberlanjutan fiskal,” ujarnya.  

Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan ekonomi Indonesia. Di satu sisi pemerintah mendorong penerimaan pajak rendah, namun di sisi lain mengalokasikan belanja yang tinggi untuk subsidi dan program sosial.

Menurutnya, kenaikan PPN ini harus disertai dengan reformasi menyeluruh, seperti mengatasi penyelundupan, memperbaiki tata kelola pajak, dan mengurangi insentif pajak berlebih untuk sektor tertentu.  

“Situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian memperbesar tantangan bagi Indonesia. Kenaikan PPN, selain mempengaruhi daya beli masyarakat, juga diperkirakan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan konsumsi rumah tangga, dan peningkatan inflasi,” tegas Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Dr. M. Rizal Taufikurahman.  

Ia menyebutkan bahwa dampak kenaikan PPN ini berpotensi menurunkan PDB sebesar 0,17%, yang dipicu oleh penurunan konsumsi, ekspor, serta daya saing sektor industri padat karya.

Kondisi ini juga, katanya, akan memperburuk tekanan terhadap kelas menengah yang telah menghadapi beban ekonomi yang signifikan.

Seperti diinformasikan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang sedianya berlaku Januari 2025.

Menurut Luhut, keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam meluncurkan berbagai stimulus ekonomi terlebih dahulu. *

 

Artikel Lainnya