Nasional

Menyambut Hari Nusantara, Indonesia Harus Mendasarkan Diri pada Konvensi Hukum Laut 1982 dalam Bernegosiasi

Oleh : very - Kamis, 12/12/2024 21:11 WIB


Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Tanggal 13 Desember merupakan peringatan Hari Nusantara. Pada tanggal tersebut di tahun 1957 PM Djuanda Kartawijaya menyatakan kepada dunia bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan deklarasi tersebut Indonesia menyatakan diri sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana melalui pernyataan pers di Jakarta, Kamis (12/12) mengatakan bahwa hal ini merupakan tonggak sejarah setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Deklarasi ini, kata Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu kemudian diperjuangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan sejumlah tokoh dari Kementerian Luar Negeri dalam konferensi hukum laut.

Perjuangan itu mencapai keberhasilan dengan diterimanya konsep Negara Kepulauan dalam Bagian Keempat (Part Four) dari Konvensi Hukum Laut 1982 pada Konferensi Hukum Laut ke-3 di Montego Bay, Jamaica.

“Oleh karenanya bagi Indonesia saat melakukan negosiasi perbatasan maritim dengan negara tetangga ataupun melakukan kerja sama dengan berbagai negara, termasuk dengan China, harus mendasarkan pada Konvensi Hukum Laut 1982,” ujarnya.

“Pemerintahan siapapun dan kapanpun tidak boleh mengangkangi perjuangan para pendahulu dengan mengenyampingkan Konvensi Hukum Laut 1982 demi kepentingan sesaat,” pungkas Hikmahanto. *

Artikel Lainnya