
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) adukan perbuatan Bank Indonesia dan KPKNL yang telah membuat dirinya dan keluarga sengsara karena perbuatan dua institusi tersebut ke Ombudsman.
Datang dengan kendaraan, bersama anak serta kuasa hukumnya dan dua orang eks anak buahnya yang setia mendamping masuk ke gedung Ombusman di jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Guna melaporkan kesewenangan KPKNL yang terus menagih, menyita hingga melelang asetnya. Dan Bank Indonesia yang tak pernah mau memberikan rekening koran BCI selaku nasabah, menjual promes nasabah ke pihak lain, dan menghilangkan jaminan tanah seluas 452 hektar.
Kedatangan Andri Tedjadharma ke Ombusman langsung menuju lantai 7 dimana Ombusman memiliki unit-unit keasistenan yang mendukung pelaksanaan tugasnya, seperti Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, Manajemen Pencegahan Maladministrasi, dan Manajemen Mutu. Ombudsman RI memiliki 11 unit Keasistenan Utama.
Ombudsman bertanggung jawab atas penerimaan, penanganan, dan penyelesaian laporan dugaan maladministrasi dari masyarakat. Kemungkinan pemegang saham BCI itu akan melaporkan maladministrasi kedua instusi itu. Hingga berita ini diturunkan Andri masih berada di lantai 7 bertemu dengan para petugas dari lembaga tersebut.