Nasional

Rencana Buat Undang-Undang Tentang Transfer Napi WNA

Oleh : luska - Senin, 16/12/2024 15:59 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merencanakan pembuatan Undang-Undang terkait transfer narapidana WNA, untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antar kementerian.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sambutannya di Poltekim, Kota Tangerang, Senin (16/12/2024).

Supratman menerangkan berdasarkan Perpres, Kementerian Hukum ditugaskan untuk mengurus terkait grasi, amnesti, hingga abolisi. Namun, menurutnya, eksekusinya berada di tangan Kementerian Imipas. Termasuk dengan pemberian amnesti yang juga peranan dari Kementerian HAM.

" Dengan pengalaman-pengalaman yang ada, Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia dan Imigrasi, kami juga membagi tugas yang luar biasa," jelasnya.

Sebagai contoh, lanjut Supratman, terkait dengan perjanjian transfer. Sekalipun nanti ke depan kita punya keinginan untuk membuat Undang-Undang, baik Undang-Undang tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, tetapi juga akan membuat regulasi di luar mutual legal assistance antara dua negara sahabat, sedapat mungkin ini bisa kita wujudkan Undang-Undang tentang transfer narapidana.

Namun, lanjut Supratman, terwujudnya UU terkait transfer narapidana ini harus ada kerja sama yang baik antara kementerian terkait. Sehingga, lanjut dia, tidak ada klaim yang menyangkut fungsi dan kewenangan.

"Terobosan yang kita ambil dan saling pengertian, kerjasama yang baik antara Pak Menko, Pak Menteri Imigrasi, Pak Menhan Menteri Hukum," ucapnya.

Artikel Lainnya