
Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam upaya mendukung program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia, pemerintah melakukan realokasi anggaran yang berdampak pada pengurangan pendanaan untuk beberapa proyek infrastruktur. Di tengah keterbatasan APBN/APBD, opsi Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menjadi semakin relevan sebagai skema pembangunan alternatif yang dapat mempercepat penyediaan infrastruktur tanpa membebani anggaran negara secara langsung.
Menyesuaikan dengan dinamika ini, pemerintah telah menyempurnakan regulasi tata cara
pengadaan dalam skema KPBU melalui *Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025*. Regulasi ini
mengintegrasikan kebijakan terdahulu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala LKPP
Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018. Dengan aturan yang lebih
transparan dan efisien, diharapkan proyek infrastruktur dapat berjalan lebih optimal dengan
keterlibatan swasta yang lebih luas.
KPBU memungkinkan pemerintah untuk tetap melaksanakan proyek infrastruktur strategis
meskipun terjadi keterbatasan fiskal. Melalui skema ini, badan usaha dapat berperan dalam
pembiayaan, pembangunan, operasional, dan pemeliharaan proyek, sementara pemerintah
tetap mengawasi serta menjamin keberlanjutan proyek demi kepentingan publik. Transparansi,
efisiensi, dan kepastian hukum dalam skema ini menjadi faktor utama keberhasilannya dalam
berbagai sektor, termasuk transportasi, energi, air bersih, dan telekomunikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, KMP Training Institute melaksanakan Kelas Daring (Kring) yang
membahas mengenai *Peraturan LKPP No. 1/2025 tentang Tata Cara Pengadaan KPBU* dengan
menghadirkan narasumber Bapak Frama Nugraha dari Direktorat Pengembangan Strategi dan
Pengadaan Khusus LKPP. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada Hari Jumat, tanggal 7 Februari
2025. Selama 2 jam peserta serius menyimak dan mengikuti tata cara pengadaan tersebut
sebagai salah satu alternatif dari pengadaan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Kelas daring ini merupakan bagian dari diskusi mingguan yang rutin diselenggarakan oleh KMP
Training Institute. Melalui program ini, peserta mendapatkan wawasan terbaru mengenai
regulasi dan praktik terbaik dalam bidang hukum, pengadaan, serta manajemen rantai pasok.
Komitmen KMP Training Institute dalam menyediakan platform edukatif ini diharapkan dapat membantu para praktisi pengadaan memahami strategi-strategi pengadaan yang lebih efektif, termasuk penerapan skema KPBU sebagai solusi dalam menghadapi tantangan realokasi
anggaran.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan lainnya dari KMP Training Institute, termasuk
berbagai bimbingan teknis, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi dalam bidang pengadaan
barang/jasa, silakan kunjungi situs web kami di http://www.kmp.co.id