Jakarta, INDONEWS.ID - Menjelang Idul Fitri Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan produk makanan tak sesuai ketentuan baik olahan maupun makanan berbuka puasa (takjil). Produk yang ditemukan 55, 7% tanpa ijin edar, 40,2% kadaluwarsa, dan 4,1% pangan rusak untuk makanan olahan, sedangkan takjil hanya 1 persen yang masih menggunakan formalin, borak, dan zat pewarna.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasn dilakukan pada sarana ritel modern sebanyak hampir 50,3% atau 598 sarana kemudian diikuti 364 (30,6%) sarana ritel tradisional, 214 (18,6%) gudang distributor, 12 (1%) gudang importir, dan 2 (0,2%) gudang e-commerce.
Dari 1.190 sarana tersebut, mayoritas sarana telah memenuhi ketentuan (MK) dengan rincian sebanyak 814 atau 68,4% sarana MK dan 376 atau 31,6% sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sarana TMK ini terdiri dari 230 (38,4%) sarana ritel modern, 126 (34,6%) sarana ritel tradisional, 17 (7,9%) gudang distributor, 2 gudang importir, dan 1 gudang e-commerce.
“Dari hasil pengawasan bersama lintas sektor, kami menemukan 376 sarana yang menjual produk TMK berupa pangan olahan TIE, kedaluwarsa, dan rusak, dengan jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 35.534 pieces. Nilai temuan di sarana peredaran offline ini diperkirakan lebih dari 500 juta rupiah", ujarnya.
Lalu dikatakan, jenis temuan terbesar merupakan pangan olahan TIE sebesar 55,7% (19.795 pieces), kedaluwarsa sebesar 40,2% (14.300 pieces), dan 4,1% pangan rusak (1.439 pieces). Pangan olahan TIE banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Jakarta, Batam, Tarakan, Balikpapan dan Pontianak. Jenis pangan olahan TIE di ritel wilayah Jakarta mayoritas berasal dari negara Tiongkok/China seperti biskuit dan buah kering/manisan buah serta dari negara Arab Saudi seperti bumbu, kembang gula/permen, dan BTP.
Selain pengawasan pada pangan olahan di sarana peredaran offline dan online, inwas pangan juga dilakukan pada takjil/jajanan buka puasa melalui pengujian di tempat secara cepat (rapid test kit). Sampling dilakukan terhadap 2.313 pedagang di 462 lokasi sentra penjualan pangan takjil. Pengujian dilakukan terhadap kemungkinan kandungan bahan dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, dan serta pewarna (rhodamin B dan kuning metanil).
Total pangan takjil yang diuji mencapai 4.958 sampel dengan hasil 4.862 sampel (98,06%) memenuhi syarat (MS) dan 96 sampel (1,94%) tidak memenuhi syarat (TMS). Sampel TMS diketahui mengandung bahan dilarang formalin (49 sampel), boraks (24 sampel), dan rhodamin B (23 sampel).
Hasil uji sampel pangan yang positif formalin yaitu pada mi kuning basah, teri nasi, rujak mi, cincau hitam, dan tahu sutera. Kemudian sampel positif boraks yaitu kerupuk tempe, mi kuning, kerupuk nasi, kerupuk rambak, dan telur lilit. Sedangkan sampel positif rhodamin B yaitu delima/Dalimo, kerupuk rujak mi, kerupuk merah, kerupuk mi merah, dan pacar cina pink.
BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan serta menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier dan pemusnahan terhadap produk yang TMK.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan temuan produk pangan yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui kanal pengaduan resmi BPOM. “Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan dapat menekan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan” tutup Kepala BPOM.