Jakarta, INDONEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mencengangkan: sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) atau obat tradisional ternyata mengandung zat kimia berbahaya, dengan sebagian besar positif mengandung sildenafil sitrat, zat aktif yang biasa digunakan dalam obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi.
Sildenafil sitrat hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan secara bebas dan tanpa pengawasan profesional sangat berisiko memicu efek samping serius, seperti nyeri dada, detak jantung tidak normal, penurunan tekanan darah secara tiba-tiba, stroke, bahkan serangan jantung—terutama bagi individu dengan riwayat penyakit jantung atau yang sedang menjalani pengobatan tertentu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa peredaran produk-produk ini sangat membahayakan karena disamarkan dalam bentuk jamu atau obat herbal. “Temuan ini menunjukkan bahwa produsen ilegal secara sengaja mencampurkan bahan kimia obat (BKO) untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” tegasnya, dikutip dari laman resmi BPOM.
Daftar 15 Produk Berbahaya yang Ditindak BPOM
Berikut daftar 15 produk yang telah ditarik dari peredaran selama pengawasan BPOM pada Juni 2025:
-
Bubalus – Mengandung nortadalaf
-
Linzi Don Mai Dan – Mengandung klorfeniramin maleat
-
Sultan – Mengandung deksametason dan parasetamol
-
Raja Jahanam – Mengandung deksametason dan parasetamol
-
Kapsul Tradisional Spontan – Mengandung deksametason
-
Daun Mujarab – Mengandung deksametason
-
Pusaka Dayak X-tra Strong – Mengandung sildenafil sitrat
-
New Gali-Gali – Mengandung sildenafil sitrat
-
New Urat Kuda Formula Plus – Mengandung sildenafil sitrat
-
Sari Daun Kelor – Mengandung parasetamol
-
Slim Ty (Slimming Capsule) – Mengandung sibutramin HCl
-
Kopi Cleng – Mengandung sildenafil sitrat
-
Kopi Arab Platinum – Mengandung sildenafil sitrat
-
Madu Kuat – Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil
-
Surya Sehat Djawa Dwipa 2 – Mengandung kafein dan parasetamol
BPOM menegaskan bahwa semua produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sebagai bagian dari pengawasan ketat secara nasional. Selain itu, BPOM juga tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi produk ilegal tersebut.
“Upaya penegakan hukum akan kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberi efek jera,” tegas BPOM.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat tradisional. Pastikan produk memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi dari BPOM dan tidak menjanjikan khasiat instan. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan produk mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi BPOM.