
Jakarta, INDONEWS.ID - Melawan demi kebenaran adalah tindakan patriotisme, seperti yang dilakukan Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) melalui kuasa hukumnya segera melaporkan Bank Indonesia ke mabes Polri, karena sejak 1998 hingga kini BI belum pernah sepeserpun memberikan dana hasil penjualan promes nasabah BCI. Mereka juga akan melaporkan Kemenkeu karena menggunakan salinan putusan Kasasi palsu untuk menyita aset pribadi Andri Tedjadharma.
Pernyataaan itu dikatakan Andri Tedjadharma didampingi kuasa hukumnya Japris Sihombing SH, dan Sekjen IPW (Indonesia Police Watch) Data, di kantornya di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Menurutnya, selama lebih dari 25 tahun dirinya tak ingin membeberkan tindakan tak profesional bank sentral terhadap Bank Centris Internasional.
Namun sejak Satgas BLBI dibentuk 2022, Andri selaku pemegang saham BCI dianggap punya hutang terhadap negara dan terus ditagih bahkan beberapa aset pribadinya termasuk rumah atas nama isterinya disita.
Yang lebih mengejutkan lagi, pemegang saham BCI ini mengatakan, Kemenkeu melalui KPKNL menggunakan salinan putusan kasasi palsu untuk menyita aset pribadi berupa lahan di Bali, vila di Mega Mendung, Bogor, lahan di Bandung, serta rumah tempat dirinya bernaung dari panas dan hujan di kawasan Kebun Jeruk, Jakbar turun disita.
Sementara Japris Sihombing menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Mabes Polri guna membuat laporan atas ingkar janji Bank Indonesia terhadap perjanjian akte 46 tentang jual beli promes nasabah BCI, dimana hingga hari ini BI belum pernah memberikan uang hasil jual beli itu ke BCI.
"Jual beli promes nasabah BCI itu disertai jaminan lahan seluas 452 hektar, dan jaminan itu saat ini tak diketahui ada dimana. Kami baru mengetahui kalau jaminan itu sudah diserahkan ke BPPN, lewat pengadilan Jakarta Pusat 2024 lalu, saat BI kami gugat melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara Kemenkeu sendiri tak merasa tak pernah menerima jaminan tersebut", ujarnya.
Ternyata BI selaku bank sentral bukan hanya tak memberikan uang hasil jual beli promoses, BI juga melakukan perampokan uang negara melalui 'call money overnight'. Dan ada juga bank 'siluman' di Bank Indonesia, yang nama dan nomer rekeningnya mirip-mirip Bank Centris Internasional.
"Ini bukan main-main, dan kami punya bukti itu semua, dan bukti ini pernah dibuka secara gamblang di pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2000 saat BCI digugat BPPN", ujarnya.
Sementara terkait salinan putusan palsu juga bakal dilaporkan, karena salinan putusan palsu itu sudah membuat kliennya hidup menderita akibat terus dizolimi oleh Kementerian Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara lewat KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang menyita aset pribadi milik Andri Tedjadharma.
Sedangkan Sekjen IPW, menyambut baik langka yang ditempuh pemegang saham BCI, melaporkan ke pihak kepolisian terkait ingkar janji Bank Indonesia dan penggunaan salinan putusan palsu oleh KPKNL.
"Kami akan kawal upaya tersebut, dan sebaiknya nanti pihak kuasa hukum pak Andri terus menanyakan perkembangan kasus tersebut, bila tak ada kemajuan IPW siap kerja sama dengan kuasa hukumnya agar prosesnya tak jalan ditempat", kilahnya menutup keterangan.