Daerah

Advokat Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali Berikan Penyuluhan Hukum Di Rutan Batusangkar

Oleh : luska - Kamis, 27/03/2025 18:09 WIB


Tanahdatar, INDONEWS.ID ---Advokat Mustafa Akmal  SH MH dari LBH Fiat Justitia Batusangkar Berikan Penyuluhan Hukum kepada  15 Tahanan Rutan Kelas II B  Di Aula Serbaguna Guna Rutan Batusangkar

Kepala Rutan Batusangkar Elfiandi  didampingi  Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan  Adryan Abbas dan Sarno  menyebutkan pada Bulan Maret ini  penambahan tahanan baru  Semua tahanan tersebut sangat memerlukan modal pengetahuan dalam menjalani proses hukum ke depan yang akan mereka jalani.

“Alhamdulillah  kami berterima kasih menjelang lebaran  ini  LBH Fiat Justitia Batusangkar kembali hadir memberikan bantuan hukum berupa penyuluhan dan konsultasi hukum bagi para tahanan titipan disini dengan  materi “Langkah Hukum Bagi Terdakwa Setelah Putusan Pengadilan Negeri”. termasuk  konsultasi  untuk para tahanan tersebut.

Dengan bermodalkan materi tersebut, Karutan berharap para tahanan mendapatkan pencerahan dan lebih memahami kiat – kiat menghadapi proses peradilan akibat dugaan tindak pidana yang mereka perbuat.

“Tidak hanya itu, kami juga berharap pemahaman para tahanan tersebut setelah diberi penyuluhan menjadi bukti optimalisasi peningkatan pelayanan bantuan hukum di Rutan Batusangkar sebagai bagian dari perjanjian kinerja dengan pihak Kantor Wilayah”,

“Ucapan terima kasih dan apresiasi selalu kami berikan untuk jajaran LBH Fiat Justitia Batusangkar yang selalu rutin memberikan layanan bantuan hukum di Rutan Batusangkar dan semoga kami selalu konsisten dalam menjamin layanan hukum bagi para tahanan”

  Advokat Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali SH MH dari LBH Fiat Justitia Batusangkar menyampaikan terima kasih Rutan Batusangkar yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan penyuluhan  hukum sehingga  Kepada mereka yang sedang dan akan menghadapi persidangan tetap bersemangat  menghadapi persidangan dan kita jadikan proses pembelajaran terhadap peristiwa yang telah terjadi

Karena kami akan dampingi selama persidangan selesai namun mereka yang didampingi itu pada umumnya mereka yang terlibat dalam pidana khusus seperti kasus Narkoba. Kasus anak bermasalah hukum namun untuk pidana umum tidak kami dåmpingi

Harapan kami dalam persidangan berikan keterangan dengan sebenarnya  dan jangan berbelit tapi kita juga berhak mempertahankan jika tidak sesuai dengan apa yang kita hadapi dan selama persidangan

Dalam persidangan kami  mendampingi saudara nantinya secara bergantian yaitu yonnefit Al Basri SH, Mustafa akmal SH MH, Desneri  dan Lora Juita dengan tujuan memberi bantuan kepada masyarakat termasuk yang kita laksanakan Di Rutan Batusangkar (M.Datuk)

TAGS : Tanahdatar

Artikel Lainnya