Nasional

Ada Apa di Balik Pendataan Pengungsi Papua? KNPB Ungkap Kekhawatiran soal Agenda Politik

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 24/08/2026 22:33 WIB


Ada Apa di Balik Pendataan Pengungsi Papua? KNPB Ungkap Kekhawatiran soal Agenda Politik

Jakarta, INDONEWS.ID - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan khawatir pendataan ulang pengungsi internal di berbagai wilayah konflik di Tanah Papua oleh pemerintah digunakan untuk kepentingan politik.

Ketua Umum KNPB Agus Kossay mengatakan, pendataan tersebut dikhawatirkan menjadi bagian dari pendekatan pemerintah yang menitikberatkan pada pembangunan dan kesejahteraan untuk meredam persoalan politik Papua.

Pernyataan itu disampaikan Agus melalui pesan elektronik pada Senin (24/8/2026), menyusul rencana pendataan pengungsi internal yang sebelumnya disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nabire, Papua.

KNPB mengklaim terdapat 125.931 pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Tanah Papua. Angka tersebut, menurut Agus, merujuk pada data pihak gereja dan pekerja HAM.

"Secara tegas KNPB menolak pendataan pengungsi internal oleh negara melalui lembaga negara sebagai data pembanding pengungsi di Papua Barat," kata Agus.

Menurut dia, pendataan oleh pemerintah justru berpotensi memperkuat posisi pemerintah pusat dengan menggunakan pembangunan dan kesejahteraan sebagai pendekatan utama dalam menangani persoalan Papua.

KNPB juga menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut untuk bekerja sama dengan Kementerian HAM dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEP2OKP) dalam penanganan pengungsi internal.

Agus mengatakan sebelumnya Natalius Pigai dan Ketua KEP2OKP Velix Wanggai menyatakan akan membuka ruang dialog dengan melibatkan sejumlah organisasi strategis, termasuk KNPB, untuk membahas persoalan pengungsi dan penghentian kekerasan guna mencapai perdamaian berkelanjutan di Tanah Papua.

Namun, KNPB menolak rencana tersebut karena menilai pembahasan mengenai pengungsi tidak menyentuh akar persoalan konflik Papua.

KNPB Sebut Akar Konflik Papua

Agus menyebut akar konflik Papua berkaitan dengan Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Operasi Trikora pada 1961-1962, serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi akar konflik yang terus berlangsung di Tanah Papua.

"Ini menjadi akar konflik utama selama 65 tahun di Tanah Papua. Tawaran pemerintah pusat tentang pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua bukan kerangka penyelesaian akar konflik Papua," ujar Agus.

KNPB, kata dia, menginginkan penyelesaian konflik melalui mekanisme yang melibatkan pihak netral dan berada di bawah mekanisme internasional. Karena itu, KNPB juga menyatakan menolak dialog antara Papua dan Jakarta apabila dialog tersebut tidak membahas persoalan yang mereka anggap sebagai akar konflik.

Agus mengatakan KNPB akan terus memperjuangkan peninjauan kembali persoalan hukum dan politik terkait hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua yang menurut mereka belum dilaksanakan sesuai Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

KNPB juga meminta para pemimpin politik negara-negara Pasifik, Afrika, dan Karibia mendorong pemerintah Indonesia memberikan akses kepada Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

Akses tersebut, menurut KNPB, diperlukan untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi internal di wilayah konflik serta melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dan persoalan militerisme di Papua.

KNPB juga menyatakan mendukung pengakuan bahwa konflik di Papua merupakan konflik bersenjata non-internasional dengan melibatkan kelompok bersenjata non-negara dan aparat negara.

"KNPB meminta negara segera mengakui hal itu agar para pihak mematuhi hukum humaniter internasional dan HAM," kata Agus.

KNPB berharap keterlibatan lembaga internasional dapat membuka akses kemanusiaan yang independen dalam menangani persoalan pengungsi internal di wilayah konflik Papua.

Artikel Lainnya