Nasional

Guru Besar UGM EM Dipecat Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 07/04/2025 13:57 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa, yang menyebabkan pihak pimpinan UGM menjatuhkan sanksi pemecatan terhadapnya.

Sanksi ini diberikan setelah hasil pemeriksaan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu (6/4/2025), menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap dari jabatan dosen tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku di UGM.

Keputusan pemecatan EM juga ditegaskan dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Proses pemeriksaan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Andi Sandi menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan EM menggunakan modus pendekatan akademik, termasuk bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," ungkap Andi.

Komite PPKS memeriksa keterangan para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan dari terlapor dan saksi, serta menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi. Dalam proses ini, sekitar 13 orang saksi dan korban diperiksa, meski rincian identitas saksi tidak dipublikasikan.

Berdasarkan bukti yang ada, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta kode etik dosen.

Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.

UGM juga terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan kepada korban sesuai dengan kebutuhan mereka, sebagaimana disampaikan oleh Andi Sandi.

Meskipun EM telah diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai dosen UGM, statusnya sebagai guru besar masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Pengangkatan guru besar merupakan keputusan menteri, sehingga pencabutannya juga harus dilakukan oleh kementerian.

"Kami di UGM diminta untuk memeriksa, dan hasil laporan akan kami sampaikan kepada kementerian," ujar Andi.

UGM berkomitmen untuk menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, dengan langkah-langkah sistemik seperti pembentukan Satgas PPKS sejak September 2022 dan integrasi kebijakan internal dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Andi Sandi menegaskan bahwa UGM berpegang pada prinsip menciptakan ruang kampus yang aman dan kondusif dari praktik kekerasan.

Artikel Lainnya